Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Dipastikan 20 Februari Mendatang

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar, M.Si--RENO/RB

Tepisah,  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE menuturkan hingga saat ini belum mendapatkan informasi kepastian tentang jadwal dan lokasi pelantikan kepala daerah secara resmi.

“Kalau kami dari KPU, hingga sekarang, kita belum mendapatkan informasi resmi tentang jadwal dan tempat pelantikannya,” tutur Rusman.

Kendati demikian, Rusman membeberkan jadwal pelantikan sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 80 Tahun 2024 kemarin, menerangkan bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada 7 Februari dan 10 Februari 2025.

“Tanggal 7 Februari 2025 itu untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan tanggal 10 Februari 2025 itu pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati,” terang Rusman.

BACA JUGA:200 CJH Cek Kesehatan Tahap Dua di RS Hana Charitas

Namun setelahnya dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan lembaga terkait untuk merekomendasikan untuk dilakukan pelantikan pada 6 Februari 2025.

Namun dalam perjalanannya sendiri mendapati sebuah dinamika tentang putusan dismisal dari Mahkmah Konstitusi (MK).

Sehingga sampai kemarin KPU Provinsi Bengkulu belum mendapatkan informasi resmi berkenaan dengan jadwal pelantikan.

“Karena ada putusan dismisal dari MK kemarin jadi kembali diundur, dan kita dari KPU Provinsi Bengkulu belum mendapatkan informasi resminya,” ungkap Rusman.

BACA JUGA:Dinkes Kepahiang Wajib Kembalikan Temuan BPK Ratusan Juta Rupiah

Disisi lain ia menyebutkan saat ini hampir seluruh kabupaten telah menggelar rapat paripurna di DPRD masing-masing tentang penetapan kepala daerah terpilih, yang kemudian akan diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun hanya Kabupaten Bengkulu Selatan yang belum melakukan hal tersebut lantaran harus melalui sidang dengan agenda pembuktian mendengarkan keterangan saksi ahli dan mengesahkan alat bukti tambahan pada 12 Februari mendatang.

“Artinya, untuk Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini masuk pokok proses sengketa,” demikian Rusman. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan