HET 2 Pupuk Subsidi di Mukomuko Segini Perkilogramnya
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/2aa66b60ba0fad90090f3fa3be5be954.jpg)
AKTIVITAS: Pegawai di Distan Kabupaten Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pemerintah baru saja menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk 2 jenis pupuk subsidi.
Penetapan HET sebagai upaya mempermudah pengawasan harga pupuk subsidi yang didistribusikan agen resmi ke kelompok tani.
"Ada 2 jenis pupuk subsidi yang ditetapkan HET-nya, masing-masing pupuk Urea dan NPK,” kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fernandi S.Hut.
Untuk Kabupaten Mukomuko, HET pupuk Urea seharga Rp2.250 perkilogram (Kg), dan pupuk NPK Rp2.300 perkilogram.
HET ini berlaku bagi pembelian oleh petani di kios agen resmi pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Tangani Dampak Limbah, Warga Minta PT. SSL Siapkan Klinik Kesehatan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan Rp1,1 Miliar, Zico: Tidak Ada Impunitas Bagi yang Bersalah
“HET ini di kios agen pupuk subsidi. Namun jika petani tidak beli di agen resmi yang sudah mendapatkan izin, kami tidak bisa pastikan harga penjualannya,” sampai Fernandi.
Berkaitan pengawasan distribusi pupuk subsidi hingga ke petani, Dinas Pertanian akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), serta Pemerintah Desa (Pemdes) untuk memastikan tidak ada agen atau pengecer resmi yang menjual pupuk subsidi di atas HET.
Adapun alokasi pupuk subsidi yang diterima Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025 ini sejumlah 3.451 ton, meningkat dari tahun sebelumnya yang jumlahnya 3.100 ton.
“Kita akan melibatkan pihak terkait dalam pengawasan. Agar pupuk ini benar-benar sampai ke tangan petani dan tidak disalahgunakan. Seperti dijual dengan harga tinggi, atau dijual kepada petani Perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.
Ditambahkan Fernandi, dari alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Mukomuko sejumlah tersebut, sebanyak 1.850 ton merupakan jenis Urea, dan pupuk NPK ponska sebanyak 1.601 ton.
Dapat dipastikan pupuk subsidi tersebut akan mencukupi kebutuhan petani dengan tanaman subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.
Serta tanaman subsektor hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih.