Polisi Mulai Bergerak Usut Tambak Udang di Kabupaten Kaur, Datangi Dinas Perikanan, Segera Cek Lokasi
Kasat Reskrim Polres Kaur AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID – Polres Kaur mulai bergerak menyelidiki dugaan pelanggaran aktivitas tambak udang di Kabupaten Kaur.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kaur mulai melakukan pengumpulan data dan keterangan salah satunya adalah data terkait dengan legalitas perusahaan tambak udang tersebut.
Salah satu instansi yang telah didatangi tim Tipidter untuk dimintai data dan keterangan adalah Dinas Perikanan Kabupaten Kaur.
Beberapa nama perusahaan udang pun telah didapatkan, yang mana nanti akan menjadi bahan pertimbangan tim untuk langsung terjun ke lokasi melakukan pengecekkan.
BACA JUGA:Tangani Dampak Limbah, Warga Minta PT. SSL Siapkan Klinik Kesehatan
Data tambak udang ini bukan cuma dari Dinas Perikanan saja, namun OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur, serta DPMPTSP juga bakal dimintai keterangan terkait dengan data-data izin perusahaan tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur.
Kapolres kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th mengatakan, tim saat ini sudah mendapatkan Surat Perintah (Sprin) langsung dari Kapolres Kaur.
Artinya mereka sudah mendapatkan petunjuk agar dugaan pelanggaran ini benar-benar dipantau untuk mendapatkan tindak lanjut.
"Kita mulai gerak, Sprin dari Kapolres sudah keluar sekarang mulai pengumpulan data.
BACA JUGA:781 Peserta Tes PPPK Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, BKPSDM Bengkulu Utara Beberkan Penyebabnya
Tapi memang tidak bisa terlalu cepat karena butuh proses yang cukup panjang," kata Kasat Reskrim.
Setelah data lengkap, tim akan langsung terjun ke lokasi Tambak-tambak udang yang menurut data melakukan tindak pelanggaran.
Seperti apa nanti kebijakan yang diambil, tentu tim akan melakukan langkah persuasif terlebih dahulu.
Apabila memang tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak tambak maka hukum yang akan berjalan.