781 Peserta Tes PPPK Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, BKPSDM Bengkulu Utara Beberkan Penyebabnya

ADMINISTRASI: Peserta tes PPPK tahap I Pemprov Bengkulu saat melakukan cek administrasi terakhir sebelum memasuki ruang tes. BKPSDM Bengkulu Utara menemukan banyak peserta tes PPPK tahap II dinyatakan tidak memenuhi syarat.--IST/RB

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bengkulu Utara sudah menuntaskan seleksi administrasi pada peserta tes PPPK Tahap II. 

Hasilnya, dari 1.988 peserta yang mendaftar melalui akun sscn masing-masing peserta, ada 781 peserta yang berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. 

Hari ini panitia seleksi akan mengumumkan 781 peserta yang berkasnya dinaytakan tidak memenuhi syarat tersebut. 

Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara Muchsinin Azshabat menerangkan jika pasca diumumkan hari ini, peserta memiliki waktu untuk masa sanggah. 

BACA JUGA:Anggaran Jamkesda di Dinas Kesehatan Rejang Lebong Tahun Anggaran 2021 Dilidik Jaksa

Masa sanggah akan dilakukan 19-21 Februari mendatang. 

“Silakan yang merasa keberatan dengan keputusan peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ataupun yang memenuhi syarat bisa melakukan sanggahan pada masa sanggah tersebut,” terangnya. 

Peserta bisa melakukan sanggahan melalui akun sscn masing-masing dengan masuk ke kanal “sanggah”. 

Setelah itu peserta bisa menyampaikan alasan sanggahannya masing-masing. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan Rp1,1 Miliar, Zico: Tidak Ada Impunitas Bagi yang Bersalah

“Nantinya peserta yang melakukan sanggahan akan kita lakukan verifikasi kembali bersama panitia seleksi dan memituskan apakah sanggahan mereka diterima atau tidak,” terangnya. 

Dari hasil verifikasi dokumen persyaratan, beberapa persyaratan yang mayoritas didapati panitia seleksi hingga menetapkan status tidak memenuhi syarat tersebut antara lain karena tidak relevannya tempat atau pengalaman kerja dengan formasi yang dilamar. 

Selain itu ada juga pelamar yang melamar mendaftar sebagai peserta, namun mereka bukan tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah. 

“Sedangkan dalam persyaratan sudah sangat jelas mereka yang berhak mendaftar dalam seleksi PPPK Tahap II ini diantaranya adalah tenaga non ASN yang bertugas di instansi pemerintah,” pungkas Muchsinin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan