Dugaan Korupsi Jalan dan Jembatan Rp1,1 Miliar, Zico: Tidak Ada Impunitas Bagi yang Bersalah

Dr. Zico Junius Fernando, SH., MH.--IST/RB

BACA JUGA:Resep Pisang Goreng Keju Cokelat Super Praktis Dijamin Enaknya

“Dalam konteks penegakan hukum, prinsip “Fiat justitia ruat caelum” (keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh) harus menjadi landasan agar tidak ada impunitas bagi pihak yang terbukti bersalah,” katanya. 

Lanjutnya, prinsip “Dura lex sed lex” (hukum itu keras, tetapi harus tetap ditegakkan) juga harus dipegang teguh agar hukum diberlakukan secara adil tanpa pandang bulu, memberikan efek jera, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Namun, dalam setiap proses hukum, asas “Audi et alteram partem” (mendengar kedua belah pihak) juga harus dihormati. 

Setiap tersangka atau pihak yang diduga terlibat harus diberikan hak untuk membela diri dalam proses peradilan yang adil dan transparan. 

BACA JUGA:Tunggu Kebijakan Terbaru, Disperindagkop Minta Masyarakat Beli LPG di Pangkalan

“Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa penyelidikan dan persidangan berjalan secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta sesuai dengan standar hukum yang berlaku,” tegasnya. 

Di luar aspek penegakan hukum, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara harus terus diperkuat. 

Langkah-langkah strategis seperti digitalisasi sistem anggaran daerah, peningkatan transparansi dalam penggunaan anggaran, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proyek pemerintah menjadi krusial dalam mencegah penyimpangan di masa depan. 

“Pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga tentang membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel,” ucapnya. 

BACA JUGA:Dampak Refocusing, Rp 9,8 Miliar DAK di Dinas Perikanan Seluma Dihapus

Oleh karena itu, kita harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, serta menunggu hasil penyelidikan dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan transparansi.

Sementara itu, dalam kasus ini diduga banyak pihak terlibat.

Selain dugaan memanipulasi kegiatan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) fiktif, diduga ada pihak lain yang berperan memuluskan pencairan anggaran Rp1,1 miliar untuk kegiatan fiktif tersebut. 

“Kita menduga ada peran pihak lain ikut bermain dalam kasus ini (Dugaan Korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan, red).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan