Pengembalian Kerugian Negara Korupsi Dana Desa Suro Bali Kepahiang Masih Nol Rupiah

KORUPSI: Dua tersangka korupsi dana desa Suro Bali saat dibawa menuju Rutan Malabero Kota Bengkulu--Heru Pramana Putra

KEPAHIANG , KORANRB.ID - Hingga, Jumat 7 Februari 2024 penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang memastikan belum menerima laporan pengembalian kerugian negara dari perkara dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas. 

Dari hasil audit Investigasi Inspektorat Kepahiang, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali dari Dana Desa TA 2023 dan Silpa Tahun 2022, mencapai Rp496 juta. 

Pengembalian kerugian negara yang dilakukan dua tersangka, Kades Kd dan Bendahara Da, masih Rp0.

Kanit Tipikor Polres Kepahiang Ipda. Manda Putra Bunalta membenarkan perihal belum adanya pengembalian kerugian negara yang diterima pihaknya.

BACA JUGA:Hati-hati! Berikut 5 Cara Menghindari Gigitan Ular di Air saat Banjir

BACA JUGA:Apakah Pesawat Supersonik Itu? Berikut 3 Penjelasannya

"Ya, memang untuk pengembalian kerugian negara belum kita terima," terang Manda.

Dengan kondisi di atas tentunya, akan menjadi pertimbangan hukum bagi majelis hakim nantinya saat menjatuhkan vonis di persidangan nantinya.

Dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali ini sendiri, penyidik Polres Kepahiang telah melakukan pelimpahan tahap II.

Perkara dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali, telah dinyatakan P21. Kedua tersangka pun, sudah dipindahkan dari Lapas Curup ke Rutan Malabero Kota Bengkulu sejak, Kamis 6 Februari 2025.

Diketahui, Sat Reskrim Polres Kepahiang telah menetapkan Kades Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, Kd dan Bendahara Desa, Da sebagai tersangka sejak 17 Desember 2024. 

BACA JUGA:Apakah Kecerdasan Anak Diwariskan dari Ibu? Berikut 3 Jawaban Ilmuwan

BACA JUGA:Biaya Replanting Kelapa Sawit Bengkulu Selatan di 2025 Naik Menjadi Rp 60 Juta

Dari hasil audit Investigasi Inspektorat Kepahiang, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali dari Dana Desa TA 2023 dan Silpa Tahun 2022, mencapai Rp496 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan