Gabah di Kota Bengkulu Rp6.600/Kg, DKPP: Jika Ada di Bawah HPP, Ada Sanksi

PANEN: Para petani di Kelurahan Dusun besar melakukan panen padi terlihat gabah sudah dimasukkan ke dalam karung. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan harga beli gabah petani sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan yaitu Rp6.500 per Kilogram (Kg).

Jika ada yang menjual gabah dengan harga di bawa HPP maka untuk itu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bengkulu akan melakukan penindakan terhadap calo yang merusak pasar.

Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Kota Bengkulu .Airinsyah, SP, saat ini harga gabah di Kota Bengkulu Rp6.600/Kg.

Jika ada yang membeli dengan harga di bawah harga yang sudah ditetapkan maka itu salah dan petani harap lapor.

BACA JUGA:Cash Back Rp1,5 Juta Khusus Pinjaman PPPK di Bank Bengkulu Hingga Akhir Februari

BACA JUGA:Paripurna Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Bengkulu Selatan Tunggu Putusan MK

"Kami sudah turun ke lapangan mengecek harga gabah. Saat ini berada di posisi Rp6.600 per kilogram, artinya sudah di atas HPP, meskipun selisihnya tidak terlalu signifikan," ujar dia.

Meskipun demikian, Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk memastikan seluruh transaksi gabah di Kota Bengkulu sesuai aturan. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Jika ada yang menjual di bawah HPP, akan ada mekanisme dari tim kami, dan sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melanggar," terang Airinsyah.

Hal tersebut dilakukan guna melindungi petani dari harga yang tidak wajar serta memastikan kebijakan pemerintah pusat berjalan efektif di tingkat daerah.

BACA JUGA:Pemeriksaan HPV DNA Gratis Maret 2025, Digelar di 5 Daerah, Kecuali Kota Bengkulu dan Seluma

BACA JUGA: Mukomuko Gagal Terima DAK Konektivitas Rp51 M, Masyarakat 'Gigit Jari'

Sebelumnya, Pemerintah Pusat, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), menetapkan HPP gabah kering panen di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025 dan menggantikan aturan sebelumnya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga menghilangkan rafaksi harga gabah yang selama ini menjadi kendala bagi petani dalam menjual hasil panennya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan