Mukomuko Gagal Terima DAK Konektivitas Rp51 M, Masyarakat 'Gigit Jari'
RUSAK: Salah satu ruas jalan di Kabupaten Mukomuko yang akan ditunda pembangunannya tahun 2025 ini.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Harapan masyarakat di Kabupaten Mukomuko akan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan mulus, terpaksa 'gigit jari'.
Pasalnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) Konektivitas tahun 2025, tahun ini dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. Artinya, Kabupaten Mukomuko yang awalnya akan menerima DAK Konektivitas sejumlah Rp51 miliar untuk pembangunan infrastruktur, ikut gagal.
Pembatalan anggaran DAK Konektivitas tahun 2025 imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Ini kebijakan pemerintah pusat, maka dari itu dengan berat hati kita minta masyarakat bersabar sampai anggaran pembangunan infrastruktur bisa dialokasikan kembali,” sampai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT.
BACA JUGA:683 Non-ASN Bengkulu Utara Bakal Dirumahkan: Ini 3 Kreteria Pemberhentian Honorer
BACA JUGA:Banyak Pihak Terlibat, Ada Potensi Tersangka Massal Korupsi Pemeliharaan Jalan Lebong
Apriansyah mengatakan, daerah mau tidak mau harus menerima kebijakan tersebut. Apalagi memang ada hal yang lebih penting dibiayai negara, seperti dibidang pendidikan maupun kesehatan.
Meskipun pembangunan infrastruktur konektivitas juga di nantikan beberapa wilayah di Kabupaten Mukomuko karena selama ini memang belum tersentuh perbaikan atau pembangunan.
"Kita sabar saja dulu, nanti tahun berikutnya diajukan lagi. Ini kebijakan pusat, tentu harus kita terima dan mendukung, apalagi program presiden,’’ ujarnya.
Apriansyah menjelaskan, untuk total DAK Konektivitas yang direncanakan diterima Kabupaten Mukomuko tahun 2025 memang sekitar Rp51 miliar.
Dengan keluarnya Inpres Nomor 1 tahun 2025, sudah positif semuanya dipangkas. Sehingga tidak ada satupun kegiatan yang sudah direncanakan dibiayai dari DAK Konektivitas bisa berjalan.
Adapun rencana pembangunan tersebut, diantaranya, peningkatan jalan di Kecamatan Air Rami, jalan di Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh, Gang Becek Kecamatan Lubuk Pinang, Jalan SP2 dan jalan Pantai Indah Mukomuko Kecamatan Kota Mukomuko.
“Jika tidak ada pemangkasan tentu perbaikan jalan yang sudah direncanakan ini sudah mulai dilakukan pelaksanaan lelang saat ini. Namun mau bagaimana lagi, tahun ini banyak kegiatan fisik yang batal dilaksanakan,” tandas Apriansyah.
BACA JUGA:Gedung Mangkrak, Pengadilan Agama Berharap Kejari Mukomuko Rampungkan Proses Hukum