Gedung Mangkrak, Pengadilan Agama Berharap Kejari Mukomuko Rampungkan Proses Hukum

Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko yang tak kunjung rampung bangunan dan penanganan kasusnya. --firmansyah/rb

KORANRB.ID – Tak kunjung rampungnya penanganan perkara mangraknya gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mukomuko yang menelan anggaran hingga Rp 20 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Membuat Pengadilan Agama Mukomuko belum bisa mengajukan kembali usulan anggaran untuk menyelesaikan bangunan tersebut.

Sehingga sampai dengan tahun 2025 ini, bangunan yang sudah mulai dibangun dari tahun 2022 tersebut belum bisa bermanfaat bagi warga Mukomuko.

“Karena proses hukum masih berjalan di Kejari Mukomuko, maka kami belum bisa mengusulkan kembali untuk perampungan bangunan tersebut,” kata Ketua Pengadilan Agama Mukomuko Ermanita Alfiah SH, MH.

BACA JUGA:Estimasi KN Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang Rp14 M, Ungkap Kisi-kisi Calon Tersangka

BACA JUGA:Banyak Pihak Terlibat, Ada Potensi Tersangka Massal Korupsi Pemeliharaan Jalan Lebong

Ketua PA Mukomuko memastikan untuk tahun 2025 dan tahun 2026 gedung PA tersebut masih akan belum bisa digunakan.

Sebab tidak ada pengusulan yang disampaikan PA Mukomuko kepusat untuk melanjutkan proyek gedung tersebut di tahun lalu, untuk realisasi tahun ini. Begitu juga untuk pengusulan tahun ini, belum bisa dilakukan karena proses hukum masih berjalan.

“Harapan kami proses hukum terhadap gedung PA ini bisa cepat rampung, dan kami bisa kembali mengusulkan pembangunannya. Untuk proyek gedung PA ini bukan di jaman saya, makanya saya kurang tau betul seperti apa kejadiannya, karena ketua lama telah pindah,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Gugi Dolansyah, SH, didampingi Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH memastikan proses hukum gedung PA Mukomuko masih terus berjalan.

BACA JUGA:Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan Melalui Program Rejang Lebong Cerdas

BACA JUGA:Disdikbud Rejang Lebong Minta Sekolah Pelajari Pelaporan Kondisi Sarpras di Dapodik

Dalam pengungkapan kasus ini memang sedikit membutuhkan waktu. Sebab untuk saksi-saksi yang dipanggil kerap tidak dapat memenuhi panggilan. Meskipun sudah dikirimkan surat dan penjadwalan ulang pemanggilan.

"Untuk saksi yang tidak memenuhi panggilan ini, terus kita lakukan pemanggilan. Dan kami agendakan agar dapat kembali hadir,"tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan