Estimasi KN Dugaan Tipikor Setwan Kepahiang Rp14 M, Ungkap Kisi-kisi Calon Tersangka
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH saat diwawancarai terkait progres penyidikan dugaan Tipikor di Setwan Kepahiang--Heru/RB
KORANRB.ID - Estimasi Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dari perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang, tembus Rp14 miliar.
Hasil estimasi KN sejak Tahun Anggaran (TA) 2021- 2023 tersebut, diperoleh dari hitungan sementara penyidik Kejari Kepahiang berdasarkan pemeriksaan maraton yang telah digeber sejak akhir tahun lalu.
Jika sesuai, artinya estimasi tingkat KN di Setwan berpeluang lebih besar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sejak TA 2021-2023, yakni senilai Rp11,4 miliar.
Nilai estimasi KN tersebut, disampaikan langsung Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH saat diwawancarai, Kamis 6 Februari 2025.
BACA JUGA:Banyak Pihak Terlibat, Ada Potensi Tersangka Massal Korupsi Pemeliharaan Jalan Lebong
BACA JUGA:Baznas Salurkan Bantuan Pendidikan Melalui Program Rejang Lebong Cerdas
Disampaikan, untuk nilai pasti kerugian negara di Setwan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan resmi dari BPKP.
"Ekspose kita ke BPKP sudah dilakukan, yang kita tunggu tinggal hasilnya. Yang jelasnya, hasil sementara penghitungan kita KN yang muncul jumlahnya lebih besar. Sampai Rp14 miliar," papar Febri.
Ia meyakinkan bulan ini juga akan ada progres yang lebih signifikan dari rangkaian penyidikan terhadap dugaan korupsi di Setwan Kepahiang.
Disinggung mengenai penetapan tersangka, ia memberikan sinyal siapa saja yang bakal mengenakan rompi oranye dari perkara dugaan korupsi Setwan Kepahiang.
BACA JUGA:Disdikbud Rejang Lebong Minta Sekolah Pelajari Pelaporan Kondisi Sarpras di Dapodik
BACA JUGA:PPDB Madrasah Terapkan Sistem Seleksi, Tahun Ini Diprediksi Minat Masuk Madrasah Meningkat
"Bulan ini akan ada progres yang lebih baik. Soal tersangka, yang jelasnya adalah yang bertanggung jawab kepada pengelolaan keuangan," tambah Febri.
Terkait indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk unsur pimpinan DPRD periode 2019-2024 sebagaimana pernyataan yang telah dibeberkan eks Sekwan, pihaknya belum bersedia membeberkan secara detail.