Terdakwa Kontraktor Proyek Jembatan Taba Terunjam Minta Bebas, PH Beberkan 2 Alasan Ini

JALAN: Salah satu terdakwa Tipikor proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam sedang berjalan seusai persidangan selesai. WEST JER TOURINDO/RB--

Menurut Arif bahwa hitungan yang membuat negara terhutang senilai Rp6 miliar ini tidk ada laporan pada saat saksi ahli paparkan.

Atas hutang tersebut ahli tidak bersepakat bahwa negara masih berhutang pada terdakwa Ferra.

"Masalah hutang yang Rp6 miliar dari negara pada Ferra itu masih tanda tanya dan pada persidangan ahli tidak sependapat bahwa ada hutang itu, " terang Arif.

JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa Ferra Lolita untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.

Sedangkan terdakwa Mardi dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Berikutnya terdakwa Zainul Abidin dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.

Terhadap mereka JPU menjerat dengan Pasal Subsidair dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan