Terdakwa Kontraktor Proyek Jembatan Taba Terunjam Minta Bebas, PH Beberkan 2 Alasan Ini

JALAN: Salah satu terdakwa Tipikor proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam sedang berjalan seusai persidangan selesai. WEST JER TOURINDO/RB--

"Jadi proyek yang menjadi objek hukum pada perkara ini dahulu dikatakan gagal kontruksi. Namun fakta di lapangan ini sudah digunakan oleh masyarakat, terus perhitungan KN itu cacat, sebab ahli yang mengambil sampel untuk bahan hitung itu tidak menyeluruh jadi ada dua yang tidak valid maka untuk perkara ini tidak valid juga," tegas Ranggi.

Melihat dari tuntutan juga tidak jelas kenapa bisa klien Ranggi yang dibebankan untuk mengembalikan KN, sedangkan uang paling banyak dikeluarkan dalam pembangunan adalah uang terdakwa Ferra.

"Klien kami masih memiliki uang yang belum dikembalikan negara sebesar Rp6 miliar bagaimana dia mau menikmati semuanya, mendengarnya saja lucu," terang Ranggi," 

Sementara itu dalam persidangan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tetap pada tuntutan dan akan memberikan jawaban tertulis khusus untuk terdakwa Fera.

BACA JUGA:40 Pengamen Jalanan Dibina Dinsos, Bisa Isi Acara di Kafe hingga Restoran

BACA JUGA: Pemrov Bengkulu Rencanakan Operasi Pasar Secara Berkala

"Kita akan membuat jawaban secara tertulis kalau untuk reflik dua terdakwa lainya kita masih tetap pada tuntutan," tutup Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH. 

Sekadar mengulas, JPU Kejati Bengkulu ungkap alasan kenapa satu terdakwa saja yang harus kembalikan Kerugian Negara (KN) dalam Perkara Tipikor Proyek pembangunan Jembatan B Cs Taba Terunjam.

Berdasarkan fakta persidangan satu dari tiga terdakwa yakni Fera Lolita adalah penerima aliran paling banyak sehingga dibebankan KN.

Tuntutan JPU Kejati Bengkulu terhadap terdakwa Mardi selaku PPK Kementerian PUPR, Zainul selaku Konsultan Pengawas dan Ferra Lolita selaku kontraktor berbeda.

Perbedaan tersebut menjadi tanda tanya baik itu PH maupun masyarakat.

"Dapat kita sampaikan bahwa memang benar 8 Januari lalu kita telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa dan mereka dihukum berbeda," ungkap Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan, SH, MH didampingi Kasi Penkum, Ristianti Andriani, SH, MH.

Ketiga terdakwa tersebut dituntut dnegan hukuman penjara dan denda, namun terdakwa Ferra Lolita ditambah tuntutan dengan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp8,2 miliar.

"Alasan kami kenapa Ferra yang harus kembalikan KN, sebab itu memang berdasarkan fakta persidangan yang ada," jelas Arif.

Kemudian pada saat sesi wawancara juga turut dibahas masalah negara masih berhutang pada terdakwa Ferra senilai Rp6 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan