Alih Fungsi Lahan Terancam 5 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar: Distan Gandeng APH
SAMPAIKAN: Kadis Pertanian menyampaikan banyaknya lahan sawah yang berubah fungsi jadi kebun sawit--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Untuk mencegah kembali terjadinya alih fungsi lahan sawah menjadi kebun sawit, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko menggandeng Kejaksaan Negeri dan Polres Mukomuko.
Memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait alih fungsi lahan pertanian sawah menjadi perkebunan sawit.
“Sosialisasi ini sengaja kami lakukan agar kelompok tani (Poktan) paham aturan, sehingga tidak merubah lahan sawah menjadi kebun sawit lagi. Serta siap mengembalikan ke lahan persawahan lagi bagi yang sudah terlanjur,” kata Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Pitriyani Ilyas, S.Pt usai kegiatan sosialisasi di Kecamatan Air Manjunto, Rabu 5 Februari 2025.
Pitriyani mengatakan, kemandirian pangan amat penting bagi sebuah negara.
Karena itu pula pemerintah mengeluarkan peraturan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Tentunya upaya terwujudnya ketahanan pangan nasional dari tersedian lahan pangan yang cukup.
Selalu menjaga lahan pangan seperti sawah yang sudah ada, tidak berkurang. Serta kembali membuka lahan sawah baru.
"Sebagai bentuk kompensasi, mendukung program tersebut sebagain besar sarana dan prasarana pertanian sudah diluncurkan oleh pemerintah agar lahan pertanian pangan kita semakin produktif. Kalau masih ada kekurangan sawah yang kesulitan air, nanti kita cari solusi," ujarnya.
Semantara itu, Ketua Poktan Sido Dadi Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto Suparno mengatakan, edukasi ini sangat penting dilaksanakan, agar tidak ada masyarakat pemilik lahan pertanian pangan tersandung hukum.
Sebab alih fungsi lahan sawah menjadi kebun kelapa sawit ini marak terjadi.
Termasuk lahan hasil cetak sawah pemerintah pun sudah ada yang dijadikan kebun sawit.
Sehingga membuat lahan persawahan di Kabupaten Mukomuko semakin sempit, dan produksi padi terancam turun.
BACA JUGA:Akan Ada Pasar Murah 3 Kecamatan: Harga Bapok Naik Jelan Ramadan
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tsk Korupsi BOKB: Jika 60 Hari KN Rp130 Juta Tak Dipulihkan