Alih Fungsi Lahan Terancam 5 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar: Distan Gandeng APH

SAMPAIKAN: Kadis Pertanian menyampaikan banyaknya lahan sawah yang berubah fungsi jadi kebun sawit--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

"Yang penting itukan kita kasih tahu kalau mengalihfungsikan sawah jadi kebun ada sanksinya. Bisa dipenjara, ada denda, sampai kesitu. Tapi kan kalau kami tidak tahu Undang-undangnya yang mana," sampai Suparno. 

Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH dalam penyampaiannya, menegaskan, banyak dasar hukum dan peraturan yang mengatur perlindungan lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan. 

Disampaikan Kajari alih fungsi lahan pertanian pangan seperti sawah menjadi perkebunan, pemukiman dan lainnya merupakan tindakan ilegal. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp1 miliar. Diharapkan masyarakat mendukung program swasembada pangan nasional denga tidak merubah fungsi lahan persawahan,” sampainya.

BACA JUGA: Desa Penyangga Deadline 1 Minggu untuk PT SSL, Realisasikan Tuntutan Dampak Limbah

BACA JUGA:Diperindagkop Bolehkan Pengecer Jual LPG 3Kg, Bakal Subpangkalan

Hal yang sama disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melaui Kanit Tipikor Satreskrim, alih fungsi lahan bisa diancam pidana. Sekalipun dilakukan oleh pemilik lahan itu sendiri. 

Tindakan hukum terhadap pelaku alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi fungsi lain ini bukan tidak pernah dilakukan. 

Kanit Reskrim menceritakan pengalamannya menangani perkara dugaan alih fungsi lahan sawah menjadi kebun di daerah lain.

Dari kasus awal dugaan pengalihan fungsi lahan merembet sampai dugaan tindak pidana korupsi. 

Karena lahan sawah yang dialihfungsikan adalah lahan hasil cetak sawah program pemerintah. 

"Jadi, dengan adanya sosialisasi ini, jangan ada lagi sawah yang dialihfungsikan. Karena nanti bisa ada tindakan hukum,’’ ujarnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan