Dalami Dugaan Honorer Siluman, DPRD Panggil 6 Kepala Sekolah
RAPAT: Komisi I DPRD Seluma memanggil BKPSDM Seluma untuk mendalami dugaan honorer siluman.-foto: izul/koranrb.id-
KORANRB.ID - DPRD Kabupaten Seluma memastikan terus mengusut dan mendalami dugaan adanya honorer siluman di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Kamis, 6 Februari 2025, DPRD akan memanggil 6 kepala sekolah dan admin operator Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma.
Diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S. Sos, pemanggilan ini dalam rangka rapat dengar pendapat (RDP). Sebelumnya, Jumat, 31 Januari 2025, DPRD memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma untuk dimintai penjelasannya.
Adapun 6 kepala sekolah yang dipanggil, yakni Kepala SD Negeri 112 Seluma, Kepala SD Negeri 19 Seluma, Kepala SD Negeri 94 Seluma, Kepala SDN 108 Seluma, Kepala SMPN 16 Seluma dan Kepala SMPN 17 Seluma.
BACA JUGA:Rusun ASN Belum Tentu Diterima Pemkab Lebong Karena Ini
BACA JUGA:Masyarakat Jangan Khawatir, DPRD Seluma Kawal Tuntutan Dampak Limbah PT. SSL
"Rencananya kalau tidak ada kendala, RDP akan kita lakukan sekitar pukul 10.00 WIB di ruang rapat Sekretariat DPRD Seluma," kata Samsul.
Dilanjutkan Samsul, RDP tersebut masih berkaitan dengan pengusutan dugaan honorer siluman yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I. DPRD Seluma mendapatkan informasi dugaan peserta yang lulus seleksi PPPK ada yang merupakan honorer siluman, maka dari itu akan dipastikan apakah benar statusnya peserta yang lulus merupakan guru honorer yang sudah genap 2 tahun bertugas atau tidak.
"RDP ini memang merupakan tindaklanjut atas pemanggilan BKPSDM Seluma pada pekan lalu, nantinya setelah RDP baru kita dapat sampaikan langkah apa yang harus dilakukan," jelas Samsul.
Ditindaklanjutinya dugaan honorer siluman setelah DPRD Seluma menerima aduan resmi dari masyarakat terkait adanya 3 orang terduga honorer siluman yang saat ini lulus seleksi PPPK tahap I.
BACA JUGA:Dinkes Rejang Lebong Dorong Dana Desa untuk Penanganan Penyakit Menular dan Tidak Menular
BACA JUGA:Penerapan Barcode, Pasokan BBM Nelayan Lebih Terjamin
Diungkapkan Samsul, dalam aduan tersebut disampaikan bahwa ketiganya tercatat dalam database BKN sebagai tenaga honorer di salah satu kecamatan. Namun kenyataannya HE dan EP diduga tidak pernah menjadi tenaga honorer, sedangkan HN baru bekerja sejak Juli 2024 lalu di kantor camat.
Aduan ini dibuat oleh 2 orang perwakilan tenaga honorer yang merasa dirugikan. Lantaran mereka aktif bekerja sebagai honorer bertahun-tahun, namun ada honorer siluman yang tentunya tidak memenuhi syarat bisa lulus.