Dinkes Rejang Lebong Dorong Dana Desa untuk Penanganan Penyakit Menular dan Tidak Menular

Kepala Dinkes Rejang Lebong, Dhendi Novianto Saputra.-foto: abdi/koranrb.id-

KORANRB.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk memastikan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana desa dapat mengakomodasi program penanganan penyakit menular dan tidak menular.

Langkah ini dilakukan guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan di desa serta menekan angka penyebaran penyakit.

Kepala Dinkes Rejang Lebong, Dhendi Novianto Saputra menyatakan, upaya ini bertujuan agar desa memiliki sumber daya yang cukup dalam menghadapi berbagai tantangan kesehatan masyarakat. Sehingga, apabila harus melakukan fogging dan semacamnya tidak perlu meminta izin atau bantuan dari Dinkes.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Susun Kebijakan Lokasi Pendirian Alfamart dan Indomaret

BACA JUGA:6 Anggota DPRD Kaur Belum Lunasi TGR Perjalanan Dinas, 1 Diantaranya Tidak Sepeserpun Mengembalikan

“Penyakit menular seperti tuberkulosis, DBD, serta penyakit tidak menular. Dengan adanya alokasi dana desa, program pencegahan dan pengobatan bisa lebih optimal,” kata Dhendi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 5 Februari 2025.

Dhendi menambahkan Dinas PMD Rejang Lebong selaku pihak terkait untuk mendukung langkah ini dengan menyesuaikan regulasi agar penggunaan dana desa bisa lebih fleksibel dalam sektor kesehatan. 

“Kalau bisa menyusun juknis yang memungkinkan desa menggunakan sebagian dana untuk program kesehatan tanpa melanggar aturan yang ada,” kata Dhendi.

Kendati telah memiliki pemahaman yang sama dengan Dinas PMD, Dhendi mengatakan, hal ini masih akan menunggu persetujuan dari Bupati terpilih.

BACA JUGA:Setiap Bulan Baznas Rejang Lebong Salurkan Bantuan Rp160 Juta

BACA JUGA:Dana BOS Tidak Boleh Dipakai Untuk Beli LKS, Guru Boleh Buat LKS Sendiri

"Karena ini merupakan realisasi 2025, jadi tergantung pemimpin kita nanti seperti apa baiknya," beber Dhendi.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP, M.Si mengungkapkan, terkait penggunaan Dana Desa 2025, saat ini masih dalam tahap penyusunan juknis.

Juknis tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang masih dalam proses penyelesaian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan