Honorer PPL Tetap Dipertahankan Dinas Pertanian

PERTANIAN: Petani sedang menjemur padi. Dinas Pertanian akan tetap mempertahankan keberadaan penyuluh--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

Kemudian, guna memberikan pengalaman. Karena penyuluh pertanian mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluh pertanian ke desa-desa.

Tak hanya itu, dengan mengantongi sertifikat penyuluh, para PPL berstatus THL bisa mengikuti seleksi PPPK. Baik yang akan diselenggarakan Pemkab Kepahiang maupun aerah lainnya di wilayah Indonesia. 

BACA JUGA:Usulan 2.100 Tenaga Honorer jadi PPPK Penuh Waktu Disampaikan, Tembusan Kemenpan RB, BKN, Kemendagri

BACA JUGA:Korkab TAPM Setuju Inspektorat Gandeng PUPR Audit Kegiatan Fisik DD 2024: Berbeda Pendapat

Di era saat ini, setidaknya ada 3 peran pokok PPL Kabupaten Kepahiang yang wajib dijalankan saat bertugas di lapangan. 

PPL berperan sebagai pendidik. Di sini, PPL mesti memberikan pengetahuan atau cara-cara baru dalam budidaya tanaman agar petani lebih terarah dalam usaha taninya. Meningkatkan hasil dan mengatasi kegagalan-kegagalan dalam usaha tani.

Lalu, berperan sebagai pemimpin. PPL mesti dapat membimbing dan memotivasi petani agar mau mengubah cara berpikir, cara kerjanya agar timbul keterbukaan dan mau menerima cara-cara bertani baru yang lebih berdaya guna dan berhasil, sehingga tingkat hidupnya lebih sejahtera. 

Serta, berperan sebagai penasihat. PPL dapat melayani, memberikan petunjuk-petunjuk dan membantu para petani baik dalam bentuk peragaan atau contoh-contoh kerja dalam usaha tani memecahkan segala masalah yang dihadapi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan