Tidak Kenakan Retribusi Parkir, UPTD PP Tarik Retribusi Masuk Pelabuhan

PUNGUTAN: Daftar harga masuk TPI Pulau Baai ditempelkan di gerbang masuk area pelabuhan.--JORDI//RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Uang yang dipungut dari pengendara yang masuk ke area Pelabuhan Perikanan Pulau Baai, oleh petugas ternyata bukan retribusi parkir.

Staf Pelaksana Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha, UPTD Pelabuhan Perikanan (PP) Pulau Baai, Rozi mengatakan uang yang dipungut itu merupakan retribusi jasa masuk pelabuhan.

“Kalau itu parkir (Retribusi, red) sudah pasti ada dana yang masuk ke kota.

Jadi itu bukan parkir namanya retribusi untuk memasuki pelabuhan perikanan, bukan retribusi parkir,” katanya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Lantik 61 Pejabat Fungsional

Untuk petugas retribusi ini pihak UPTD sendiri yang mengelola dan dana yang ada akan masuk ke Bapenda provinsi.

“Kalo petugasnya itu dari UPTD langsung termasuk saya. Untuk biayanya juga tidak sama dengan parkiran kota. 

Untuk kendaraan roda 4 hanya Rp2 ribu sedangkan roda 2 Rp1 ribu, itu juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tegasnya.

Perihal parkiran di luar TPI, itu bukan tanggung jawab pihak UPTD, karena bukan pihak UPTD yang mengurusi parkir tersebut.

BACA JUGA:Masuk Daerah Rawan Bencana, Minim Alat Berat Evakuasi Material Longsor

“Itu saya tidak tahu, yang jelas itu tidak ada hubungannya dengan kami.

Karena itu tidak resmi,” ujarnya.

Rozi juga menegaskan bahwa dari tahun 2018 bekerja di UPTD tidak pernah ada pungutan uang parkir di depan Pelabuhan Perikanan Pulau Bai.

“Kita tidak bisa untuk menindak lanjutinya lebih jauh karena itu diluar wewenang kita untuk hal parkir yang ada di luar TPI Pulau Baai ini,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan