Terkait Perjalanan Dinas Fiktif, Kejari Secepatnya Panggil Dewan Kaur

Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda SH, MH--Rusman Aprizal/RB

KORANRB.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur saat ini terus mengebut berkas pemanggilan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur yang menjabat di tahun 2023.

Hal ini dilakukan untuk meminta dan menambah bukti keterangan, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur tahun 2023.

Para anggota DPRD Kaur tersebut bakal dipanggil untuk dimintai keterangan, karena pada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5,11 miliar salah satunya dari anggaran perjalanan dinas para anggota dewan.

"Pemanggilan anggota dewan secepatnya bakal kita lakukan, sekarang masih melengkapi berkas," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Intel Andi Febrianda SH, MH.,

BACA JUGA:Geledah Kantor PUPR-P dan BKD Lebong, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Rp1,1 M

BACA JUGA:Baru 2 Perangkat Desa Lulus PPPK Mengundurkan Diri, Dewan Segera Minta Klarifikasi dari BKPSDM

Selain itu, sekarang tim penyidik juga terus melakukan upaya pengumpulan barang dan bukti yang bersangkutan dengan anggaran perjalanan dinas Setwan Kaur.

Saat ini Kejari Kaur masih menunggu surat permohonan penghitungan ulang kerugian negara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum yang ada di Setwan Kaur.

"Fokus kita sekarang masing pengumpulan alat dan bukti, penghitungan KN ulang yang sekarang surat permohonannya juga masih dibuat," ucap Andi.

Hasil dari pengumpulan barang dan bukti sementara, tim penyidik Kejari Kaur menemukan indikasi upaya melawan hukum yang melibatkan kerugian negara yang dilakukan oleh beberapa oknum pemangku jabatan di Setwan Kaur yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah dengan modus perjalan dinas fiktif.

BACA JUGA:Gelar Acara Perpisahan, Sekolah Jangan Memberatkan Orang Tua Siswa

BACA JUGA:Dana BOS Sudah di Rekening Sekolah Diprediksi Maret Bisa Dicairkan

Salah satunya adalah,  pencatatutan 37 nama tenaga honorer dengan kerugian negara Rp 1,6 miliar. Kemudian ada pada perjalanan dinas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Setwan Kaur dengan total kerugian negara Rp 4,6 miliar.

"Yang sudah jelas melawan hukum itu ada dua pencatatutan nama tenaga honorer dan juga perjalanan dinas fiktif ASN," ujar Andi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan