Masih Terdaftar di Database BKN, BKD Provinsi Bengkulu Temukan 794 Honorer Sudah Tidak Aktif

RAPAT: Suasana rapat evaluasi sinkronisasi data honorer yang berlangsung di ruang rapat pola kantor Gubernur Bengkulu, Senin 3 Januari 2025.--IST/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu temukan 794 tenaga honorer yang sudah tidak aktif bekerja dan masih terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, M.AP menuturkan setelah dilakukan sinkronisasi data tenaga honorer di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menemukan bahwa adanya selisih sejumlah nama yang sudah tidak aktif lagi bekerja.

“Jadi orangnya sudah mengundurkan diri secara tidak resmi jadi datanya masih ada di sana,” ujarnya.

Dalam rapat evaluasi yang digelar kemarin, Senin 3 Februari 2025, diketahui ada 4.813 tenaga honorer yang tercatat di berbagai OPD.

BACA JUGA:Alokasi Dana BOS 2025 untuk Bengkulu Capai Rp405 Miliar, Penyaluran Tahap 1 Rampung

Namun sebanyak 4.019 tenaga honorer saja yang masih aktif bekerja. 

Selebihnya atau sebanyak 794 orang tidak lagi menunjukan aktivitas bekerja, namun masih terdaftar di pangkalan database BKN.

“Ada selisih angka antara database BKN dengan data yang dilaporkan oleh kepala OPD ke Gubernur,” ungkap Gunawan.

Atas adanya temuan tersebut Pemprov Bengkulu berencana membawa hasil evaluasi ke tim independen untuk rapat akhir.

BACA JUGA:Penjual Pempek Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan Ternyata Sering Mancing Belut, Kapolsek: Tidak Ditemukan Luka

Guna menyimpulkan jumlah tenaga honorer yang layak direkomendasikan untuk perpanjangan masa kerja dan diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Di rapat akhir nanti kita menyimpulkan ada berapa tenaga honorer Bengkulu yang direkomendasikan untuk diperpanjang masa kerjanya dan insya Allah akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Sementara itu, untuk tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN, keputusan perpanjangan masa kerja akan mengikuti regulasi yang berlaku. 

BACA JUGA:Pejabat Perambah Hutan Mukomuko Tidak Tersentuh Hukum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan