Kejari Bengkulu Gandeng Brimob, Musnahkan 237 Butir Amunisi Sitaan Perkara Pidum yang Sudah Inkrah

PEMUSNAHAN: Proses pemusnahan 237 butir amunisi hasil sitaan dari perkara tindak pidana umum selama 2024 di Kejari Bengkulu. FOTO: Kejari Bengkulu/RB--

Selain menggelar pemusnahan barang butki, Kejari Bengkulu juga menyerahkan barang bukti berupa mesin bubut ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 02 Kota Bengkulu sebagai alat pembelajaran siswa.

"Penyerahan alat bubut ke SMKN 2 sebagai alat praktik belajar, guna mengembangkan skil dalam menggunakan alat tersebut untuk bekerja," tutup Ni Wayan. 

Sekadar mengulas, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terkait barang bukti (BB) milik terdakwa Agus Miswanto alias Bapang Mona, yang terseret dalam perkara kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal. 

Empat barang bukti dirampas untuk dimanfaatkan ke Dunia Pendidikan.

Empat BB itu 1 unit mesin las listrik merek lakoni 900 watt beserta 2 kabel las dengan panjang 3 meter, 1 unit bor duduk merek Leopard, 1 unit bor duduk warna ungu dan 1 unit mesin bubut merek Bench Lathe.

Amar putusan dibacakan pada sidang beragendakan pembacaan putusan, Rabu, 8 November 2023di PN Bengkulu. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.

Ada lima terdakwa yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim kemarin. Yakni Agus Miswanto alias Bapang Mona (52) petani warga Desa Talang Jawi Kelurahan Talang Jawi I Kecamatan Padang Guci, berperan sebagai pembuat, pemilik dan penjual senpi.

Harmidiansyah alias Aang (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, berperan sebagai pemilik dan pembeli senpi.

Ronal (38) PNS di Dinas Pendidikangai Provinsi Bengkulu, warga Jalan Sumas Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu, berperan sebagai pembeli dan pemilik senpi.

Surlian (38) PNS Lapas Arga Makmur Bengkulu Utara warga Jalan Husni Thamrin Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur, berperan sebagai penjual amunisi ilegal. Dan Suratno (46) petani warga Desa Tebing Kaning Kelurahan Tebing Kaning Kecamatan Arga Makmur, berperan sebagai penjual amunisi ilegal.

Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Agus Miswanto divonis pidana penjara selama 2 tahun. Seperti tuntutan JPU Kejati Bengkulu sebelumnya.

Sementara untuk empat terdakwa lainnya, Majelis Hakim berbeda pendapat. Terdakwa Harmidiansyah alias Aang, Ronal, Surlian dan Suratno divonis pidana penjara selama 11 bulan.

Putusan itu, lebih rendah 1 bulan, dari tuntutan JPU Kejati, yang menuntut 1 tahun kepada keempat terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan