Kejari Bengkulu Gandeng Brimob, Musnahkan 237 Butir Amunisi Sitaan Perkara Pidum yang Sudah Inkrah

PEMUSNAHAN: Proses pemusnahan 237 butir amunisi hasil sitaan dari perkara tindak pidana umum selama 2024 di Kejari Bengkulu. FOTO: Kejari Bengkulu/RB--

3. Narkotika jenis ganja 1,097 gram

4. 2 butir pil ekstasi

5. 2 ribu butir pil samclodin

6. 2.060 pil hexymer

7. 32 butir obat misoprostol,

8. 33 pil cytotex

9. uang palsu sebesar Rp4 juta 

10. 4 buah parang

11. 1 pucuk replika senjata api korek

12. 1 katana 

Dalam pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejari Bengkulu turut dihadiri Forkopimda Kota Bengkulu serta pimpinan Organisasi Pemerinta Daerah di Kota Bengkulu. 

Disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH bahwa agenda kemarin adalah gelaran pemusnahan barang bukti yang sudah dilimpahakan kepada Kejari Bengkulu dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami melakukan pemusnahan barang bukti yang mana perkara dari 2023, Januari hingga Oktober 2024. Di mana perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap Ni Wayan pada RB 28 Oktober 2024.

Ia melanjutkan untuk senjata api itu tidak dimusnakan di Kejari Bengkulu namun meminta bantuan dari pihak Polda Bengkulu.

"Pemusnahan senjata api dan amunisi akan diserahkan ke Polda Bengkulu tepatnya pada satuan Brimob karena Kejari tidak memiliki alat untuk melakukan pemusnahan terhadap senjata api rakitan dan amunisi," ungkap Ni Wayan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan