Kejari Bengkulu Gandeng Brimob, Musnahkan 237 Butir Amunisi Sitaan Perkara Pidum yang Sudah Inkrah

PEMUSNAHAN: Proses pemusnahan 237 butir amunisi hasil sitaan dari perkara tindak pidana umum selama 2024 di Kejari Bengkulu. FOTO: Kejari Bengkulu/RB--

Berangkat dari putusan tersebutlah Kejari Bengkulu melakukan pemusnahan terhadap 273 butir amunisi dengan berbagai ukuran dari mulai ukuran terkecil hingga amunisi besar dengan diameter terbesar yaitu ukuran caliber 5,56 mm, 9 mm, 38 mm dan 7,92 mm.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Ajukan Bantuan 50 Hektare Cetak Sawah

BACA JUGA:Musyawarah Desa Penyangga di Seluma Sepakati 4 Poin, Minimalisir Limbah PT SSL

"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil tindak kejahatan tahun lalu dan kami memiliki kekuatan hukum yang inkrah dari Pengadilan Negeri dan sudah diputuskan juga oleh Mahkamah Agung untuk melakukan pemusnahan," ungkap Marjek.

Untuk sistem dari pemusnahan ini memiliki cara sendiri berbeda dengan pemusnahan senjata api atau sajam lainya.

Pertama amunisi tersebut dibongkar lalu bubuk mesiu yang ada di dalam diambil dan dibakar proyektilnya dilebur.

"Karena di Bengkulu ada satuan Brimob yang sudah biasa menangani masalah pemusnahan amunisi jadi kita gandengan mereka untuk cara pemusnahan mereka punya cara khusus, dan cara itu dipastikan aman," tutup Marjek.

BACA JUGA:20 Penghargaan dan 1 Tiket Umrah dari Kapolres Kaur

BACA JUGA:Otoritas Jasa Keuangan Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto

Sebagai informasi tambahan, Kejari Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana dari 114 perkara yang ditangani sejak Januari hingga Oktober 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan pada 28 Oktober 2024 tersebut sudah memiliki kekuatan hukum.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari obat terlarang hingga senjata yang dilarang dimiliki oleh masyarakat sipil. 

Barang Bukti dari 114 Perkara yang Dimusnahkan Kejari Bengkulu:

1. 8 pucuk senjata api

2. Sabu 88,69 gram

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan