Musyawarah Desa Penyangga di Seluma Sepakati 4 Poin, Minimalisir Limbah PT SSL
Kades Talang Sebaris Kabupaten Seluma saat memberikan sambutan saat musyawarah antara desa penyangga dan manajemen PT SSL--zulkarnain wijaya/rb
BACA JUGA:Dilantik 20 Februari 2025, Pemkab Kepahiang Sambut Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Demikian juga dengan ketenagakerjaan, DPRD mendapatkan informasi bahwa ada beberapa desa penyangga yang hanya 1-2 orang warganya menjadi bagian dari PT. SSL.
Dari hasil sidak Komisi II DPRD Seluma ke kolam limbah PT SSL, memang benar adanya bau busuk yang muncul dari kolam PT SSL, dan dari 10 kolam yang ada, baru 4 kolam yang baru difungsikan.
"Yang dikeluhkan masyarakat adalah bau dari limbah, dari perusahaan meminta waktu agar untuk menanganinya paling lambat 1 - 2 bulan untuk mengurai limbah dengan menaikkan kadar pH pada kolam,"sampai Sudi.
Sudi mengaku kehadiran Komisi II ke pabrik PT. SSL memang murni atas kepedulian kepada masyarakat Kabupaten Seluma, awalnya mereka telah mengundang perusahaan untuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma pada Jumat 31 Januari 2025 lalu, namun perusahaan tidak hadir.
"Kita disini menindaklanjuti keluhan masyarakat yang telah masuk, pada intinya kami tentu mendukung perusahaan tetap berjalan, namun tidak merugikan masyarakat, bila perlu menguntungkan masyarakat,"pungkas Sudi.
Untuk diketahui, saat ini sejumlah masyarakat Desa Talang Sebaris beserta desa penyangga lainnya mengaku mengeluhkan bau limbah dari PT SSL. Pencemaran ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga diduga membahayakan kesehatan warga setempat.
Keluhan warga telah berlangsung selama lebih dari satu bulan. Namun, dalam dua minggu terakhir, intensitas bau semakin meningkat hingga menyebabkan ketidaknyamanan yang serius.
Bau limbah mulai tercium dengan sangat kuat pada malam hari. Bahkan, dampaknya tidak hanya dirasakan melalui udara, tetapi juga menempel pada pakaian yang dijemur di luar rumah.