Dilantik 20 Februari 2025, Pemkab Kepahiang Sambut Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang terpilih H. Zurdi Nata - IR. Abdul Hafizh dilantik 20 Februari 2025 secara serentak di istana negara.--Heru/RB

Hal ini sehubungan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan yang ditolak (dismissal) yang akan dilaksanakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang. 

"Karena ada 249 daerah yang bersengketa (dismissal), pelantikan dilakukan setelah sidang sengketa di MK selesai. Presiden minta pelantikan dilakukan segera agar ada kepastian politik di daerah. Jadi pelantikan diputuskan serentak 1 kali tanggal 20 Februari di istana negara," jelas Tito.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Selatan Cek Kondisi Sirkuit Padang Panjang, Sambut Event Motoprix Piala Presiden

BACA JUGA:KN Tidak Dikembalikan, Kasus BOKB Lebong Berpotensi Naik Penyidikan

Secara rinci Tito memaparkan bahwa tanggal 4-5 Februari adalah tanggal di mana MK akan menyampaikan putusan. 

Kemudian tanggal 6-8 Februari penetapan calon terpilih oleh KPU provinsi/kabupaten/kota. KPU punya waktu 3 hari untuk melaksanakan penetapan.

Selanjutnya KPU juga diberi waktu 3 hari lagi untuk menyampaikan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD provinsi/kabupaten/kota yakni tanggal 9-11 Februari.

 Kemudian pihak DPRD diminta menyampaikan pengesahan pengangkatan. DPRD di deadline menyampaikan pengesahan dalam 1 hari, atau paling lama 3 hari.

BACA JUGA:Rapat Dengar Pendapat Kejanggalan Audit DD 2024 Inspektorat Mukomuko, Pendamping Desa Sampaikan Ini

BACA JUGA: Perpisahan Bupati, Pemkab Bengkulu Utara Gelar Olahraga Bersama 14 Februari

Jika DPRD provinsi tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan dalam waktu yang diberikan kepada Menteri, Menteri mengusulkan pengesahan langsung kepada presiden. 

Dan apabila DPRD kabupaten/kota tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan kepada menteri melalui gubernur, maka gubernur yang mengusulkan langsung kepada menteri.

Dijelaskan pula, rekapitulasi gugatan Pilkada serentak 2024 terdata total gugatan daerah tanpa gugatan sebanyak 296 dengan rincian, provinsi sebanyak 21 daerah, kabupaten 225 daerah, Kota sebanyak 50 daerah.

Sedangkan daerah terdapat gugatan, sebanyak 249, dengan jumlah gugatan 311 terdiri dari  provinsi 26 daerah terdapat 24 gugatan, kabupaten 190 daerah dengan 239 jumlah gugatan, kota 43 daerah terdapat 48 gugatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan