Wakil Rakyat di Pusaran Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/37f3cec45b05521c3e4eb10b4aaf907b.jpg)
Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH--Rusman Aprizal/RB
KORANRB.ID - Oknum wakil rakyat atau anggota DPRD Kaur periode 2019-2024 berada di pusaran korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kaur tahun 2023.
Saat ini dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2023 di Kabupaten Kaur sudah masuk ke tahapan penyidikan.
Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH mengatakan, sekarang mereka terus mengebut hasil penghitungan ulang kerugian negara dari perbuatan melawan hukum.
Sehingga setelah penghitungan kerugian negara nanti, kemungkinan besar tim penyidik bakal menetapkan tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA: Eks Lahan Tambang Batu Bara Tidak Direklamasi, Minta Pemkab Bengkulu Tengah Bertindak
BACA JUGA:PPDB MA, MTs dan MI Dibuka Maret, Calon Siswa Diprediksi Meningkat
"Sekarang masih penghitungan kerugian negara ulang, kemungkinan setelah ini bakal ada penetapan tersangka," kata Bobbi.
Dijelaskan Bobbi, tim penyidik sekarang juga tengah menyiapkan berkas untuk pemanggilan seluruh anggota DPRD Kaur tersebut tanpa terkecuali.
Kemungkinan besar pemanggilan para mantan anggota DPRD tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Sekarang kita juga mempersiapkan berkas untuk pemanggilan para anggota DPRD Kaur, hanya tinggal mereka lagi yang belum kita panggil," terang Bobbi.
BACA JUGA:Badan Kesbangpol Rejang Lebong Lakukan Pendataan LSM dan Ormas
BACA JUGA:Puluhan Kepsek Keluhkan Minim Tenaga Pengajar dan Sarpras juga Banyak Rusak
Bahkan tim penyidik Kejari Kaur telah menemukan beberapa temuan dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dalam perjalanan dinas.
Dugaan perbuatan melawan hukum pertama ada pada pencatatutan 37 nama tenaga honorer dengan kerugian negara Rp 1,6 miliar.