Unsur Terpenuhi, Hasil Pungli Prona Mengalir Kemana-mana

JELASKAN: Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri saat menjelaskan perkembangan penyelidikan dugaan Pungli Prona di Desa Suka Sari dan Kelurahan Tes.--FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Dugaan pungutan liar (Pungli) penerbitan sertifikat melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Suka Sari dan Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, memenuhi unsur.

Ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong, terhadap Pjs Kepala Desa Suka Sari, dan Lurah Tes, Kecamatan Kecamatan Lebong Selatan.

“Ada dua laporan dugaan Pungli Prona (Desa Suka Sari dan Kelurahan Tes, red). Pejabat yang melakukan pungutan tersebut sudah kita periksa dan sudah mengakui, kasus ini sudah memenuhi unsur,” ungkap Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim, Rabnus Supandri, S.Sos, Minggu, 2 Februari 2025. 

Dari pengakuan pejabat yang diduga melakukan dugaan Pungli kepada masyarakat atas penerbitan sertifikat tanah melalui program Prona, mengakui hasil pungli itu mengalir kemana-mana.

BACA JUGA:Bila Tidak Ada Itikad Baik PT SSL, Warga Desa Penyangga Demo Besar-Besaran

Bahkan, ada yang mengalir ke perangkat desa hingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong yang bertugas mengukur tanah.

Pejabat yang diperiksa, baik Pjs Kades Suka Sari maupun Lurah Tes mengakui, aliran dugaan Pungli itu digunakan untuk memeberi makan petugas BPN yang mengukur tanah hingga untuk pembelian rokok perangkat desa. 

“Aliran-aliran dana tersebut juga sudah disampaikan oleh yang bersangkutan. Alirannya kemana-mana,” katanya. 

Hasil penyelidikan ini, terang Kasat akan disampaikan kepada Kapolres Lebong terlebih dahulu. 

BACA JUGA:Dewan Provinsi Bengkulu Sorot PT ABS, Belum Punya HGU Tapi Beroperasi

Untuk menentukan arah kasus ini, apakah akan naik ke penyidikan atau ada pertimbangan lain. 

“Nanti kita menunggu arahan dari pimpinan ini masuknya kemana. Ke Saber Pungli atau melakukan upaya-upaya lainnya,” tutupnya. 

Sebelumnya, Pjs Kades Suka Sari, Marian Sori tak menampik soal pungutan Rp400 ribu ini. 

Ia menjelaskan, pungutan Rp400 ribu itu bukan tanpa sebab. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan