Unsur Terpenuhi, Hasil Pungli Prona Mengalir Kemana-mana

JELASKAN: Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri saat menjelaskan perkembangan penyelidikan dugaan Pungli Prona di Desa Suka Sari dan Kelurahan Tes.--FIKI/RB

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Masuk Madrasah, Kantor Kemenag Minta Sekolah Persiapkan Acara Pisah Sambut

Disisi lain, Kepala BPN Lebong, Tabri mengaku tidak mengetahui mengenai penarikan biaya oleh Lurah.

“Dari BPN sudah menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ini gratis,” katanya.  

Ia menegaskan, penaribakan biaya melebih SKB tiga Menteri tidak bisa dibenarkan, tindakan itu sudah menyalahi aturan yang ada. 

“SKBnya sudah ada, jelas menyalahi (Memungut melebih SKB, red),” tutupnya.

BACA JUGA:Lebih 60 Hektare Sawah di Bengkulu Utara Alih Fungsi, Jumlah Pupuk Subsidi Berkurang

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). 

Dalam SKB tiga Menteri, batas maksimal biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 untuk Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) ditetapkan sebesar Rp200 ribu. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan