GBD dan Tenaga Non-ASN di Bengkulu Utara Wajib Tetap Bekerja Sebelum Diangkat PPPK dan PPK Paruh Waktu
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Minggu , 02 Feb 2025 - 22:02

WAJIB KERJA: Pemda Bengkulu Utara belum melakukan perpanjangan SK atau kontrak kerja tenaga non-ASN. FOTO: Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah, S.STP, M.Si. DOK/RB--
“Namun kita menunggu juknis terkait hal tersebut sebagai tindaklanjut surat,” pungkas Syarifah.