GBD dan Tenaga Non-ASN di Bengkulu Utara Wajib Tetap Bekerja Sebelum Diangkat PPPK dan PPK Paruh Waktu

WAJIB KERJA: Pemda Bengkulu Utara belum melakukan perpanjangan SK atau kontrak kerja tenaga non-ASN. FOTO: Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah, S.STP, M.Si. DOK/RB--

“Namun kita menunggu juknis terkait hal tersebut sebagai tindaklanjut surat,” pungkas Syarifah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan