Warga Minta Izin Tambang Batu Bara PT RSM di Bengkulu Tengah Tidak Diperpanjang
Lahan eks tambang milik PT RSM yang berada di Desa Surau Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. --jeri/rb
BACA JUGA:Cara Mencegah Penyakit HIV Dan AIDS
Ia juga sudah mendapatkan informasi terkait PT RSM yang sudah tidak ada operasi lagi sejak tahun 2024. Sebab pihaknya terakhir melakukan monitoring ke lahan tambang tersebut pada tahun 2023.
“Kalau izinnya masih ada hingga 2026. Kalau terkait mengapa mereka berhenti operasi, biasanya terkendala finansial, makanya aktivitasnya diberhentikan,” ujarnya
Dengan adanya kejadian ini, Koordinator Inspektur Tambang Bengkulu memastikan akan turun langsung ke lokasi eks lahan tersebut untuk melakukan upaya pengawasan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait kejadian ini.
Kalau untuk target pengawasan tahun 2025 ini, pihaknya menargetkan pada akhir Januari ini atay awal Februari. Namun semua kembali kepada anggaran. Sebab hingga saat ini pihaknya masih menunggu anggaran dari pusat untuk melakukan kegiatan.
“Kita akan masuk ke lokasi untuk melakukan pengawasan ke lahan eks tambang PT RSM. Namun saat ini kita masih menunggu anggaran dari pusat. Sebab hingga saat ini anggaran tersebut belum turun. Mudah-mudahan paling lambat bulan Maret sudah turun,” Demikian Nazirin.
Sementara itu, Pengamat Lingkungan Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga menegaskan, persoalan reklamasi pasca tambang ini sebenarnya tugas dari Pemkab Bengkulu Tengah dan Pemprov Bengkulu.
Kalau tak adanya reklamasi berarti tak ada pengawasan dari pemerintah daerah. Seharusnya pemerintah daerah bisa mengevaluasi seluruh izin usaha tambang yang sudah berakhir dan dicabut.
Apalagi reklamasi dan pasca tambang ini merupakan kewajiban perusahaan tambang tentunya ini sudah diatur didalam UU 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dengan kejadian ini tentu kami meminta Pemerintah Daerah bisa bertindak dan jangan diam saja. Sudah seharusnya reklamasi dilakukan perusahaan apabila sudah tak ada aktivitas tambang dan semuanya sudah ada peraturannya,” tegasnya
Disisi lain, Pemerintah harus melakukan penataan perizinan industri ekstraktif pertambangan batubara, guna memastikan kepatuhan perizinan dalam pemanfaatan lahan dan hutan.
Harapannya pemerintah harus memiliki political will untuk memastikan keberlangsungan sumberdaya alam bagi generasi saat ini dan ke depan. Sehingga tidak ada pilihan lain pemerintah harus menjadi bagian dari solusi bukan dari persoalan yang ada.
“Kita meminta kepada Pemkab Bengkulu Tengah maupun Pemprov Bengkulu harus tegas keberpihakannya terhadap keberlangsungan ekologis bagi generasi saat ini dan ke depan,” katanya.