Warga Minta Izin Tambang Batu Bara PT RSM di Bengkulu Tengah Tidak Diperpanjang

Lahan eks tambang milik PT RSM yang berada di Desa Surau Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. --jeri/rb

“Saat ini PT RSM memang sudah tidak beroperasi lagi. Namun yang kami sesali mengapa mereka (PT RSM, red) tidak melakukan reklamasi lahan eks tambang tersebut. Padahal sesuai aturan perusahaan wajib melakukan reklamasi,” ujarnya

Apabila pemerintah masih memberikan izin kepada PT RSM untuk beraktivitas lagi, bukan tak mungkin kedepan akan terjadi kegaduhan lagi.

BACA JUGA:Temuan Kerugian Negara DD Kota Agung Rp320 Pulih, Lanjut Pengusutan Tunggu Hasil Gelar Perkara

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan Pekan Depan

Kemudian pasti akan memberikan efek yang negatif kepada masyarakat.

Sebab selama ini masyarakat tak menerima manfaat apapun dari adanya aktivitas tambang batubara tersebut.

“Kami berharap pemerintah tak lagi memberikan izin aktivitas tambang batubara kepada PT RSM. Apabila masih diberikan bukan tidak mungkin akan lebih banyak lagi efek negatif yang dirasakan oleh masyarakat akibat aktivitas tambang batubara tersebut,” Pungkasnya

Sebelumnya, Koordinator Inspektur Tambang Bengkulu, Nazirin menegaskan, perusahaan memang harus melakukan reklamasi pasca tambang.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan Pekan Depan

BACA JUGA:Promosi Batik Sungai Lemau Digencarkan Didukung Kelompok Perajin Batik

Bahkan reklamasi tak harus dilakukan setelah pasca tambang, menjelang habis izin perusahaan sudah seharusnya berangsur melakukan persiapan reklamasi tersebut. 

“Reklamasi wajib dilakukan perusahaan, semuanya sudah tertera di aturan perundang-undangan. Apabila perusahaan tak melakukan reklamasi maka akan dituntut 5 tahun kurungan penjara dan denda mencapai Rp 100 miliar,” ujarnya

Disisi lain, Koordinator Inspektur Tambang Bengkulu mengatakan, untuk izin PT RSM berakhir ditahun 2026. Namun PT RSM masih bisa melakukan perpanjangan apabila ingin melakukan perpanjangan. Hingga saat ini, pihaknya tak mengetahui pasti apakah PT RSM ini akan mengajukan perpanjangan izin atau tidak. 

Kalau perusahaan tidak melakukan perpanjangan izin, seharusnya perusahaan harus melakukan dan saat ini sudah harus dilakukan berbagai persiapan reklamasi tersebut. Selama izin mereka masih ada, mereka masih memiliki kesempatan untuk melakukan reklamasi. 

BACA JUGA:Selasa, CJH Jalani Tes Kesehatan Kedua, Tidak Memenuhi Syarat Batal Berangkat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan