Warga Minta Izin Tambang Batu Bara PT RSM di Bengkulu Tengah Tidak Diperpanjang
Lahan eks tambang milik PT RSM yang berada di Desa Surau Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. --jeri/rb
KORANRB.ID - Warga yang memiliki lahan di sekitaran lahan eks tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining (RSM) meminta kepada pemerintah untuk tidak memberikan izin perpanjangan aktivitas tambang batu bara yang berada di Desa Surau Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
Salah satu warga Dedi Damhudi mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat untuk tidak memberikan izin perpanjangan apabila PT RSM mengajukan perpanjangan izin.
Penolakan ini bukan tanpa sebab, karena akibat aktivitas tambang batu bara PT RSM ini sudah kerap menimbulkan masalah dan polemik yang terjadi di masyarakat.
Sebelumnya sudah diketahui bersama jika sempat terjadi kegaduhan karena akibat aktivitas tambang batubara PT RSM tersebut.
BACA JUGA:BPBD Mukomuko Catat 5 Bencana Awal Tahun, 1 Korban, Banyak Sarpras Belum Diakomodir
BACA JUGA:Evaluasi Penanggungjawab Rumdin Bupati Mukomuko, Beri Efek Jera ASN Masuk Sembarangan
Karena aktivitas tambang batu bara tersebut, lahan milik warga yang berada di sekitaran aktivitas tersebut terdampak karena ambles.
“Beberapa waktu lalu sudah terjadi kegaduhan karena lahan warga banyak yang retak dan amblas karena aktivitas tambang batubara PT RSM tersebut. Jadi kami berharap pemerintah jangan memberikan izin perpanjangan aktivitas tambang batu bara kepada PT RSM,” tegasnya
Selain sudah terjadi kegaduhan dengan masyarakat, alasan lainnya masyarakat tak setuju apabila izin PT RSM diperpanjang adalah karena PT RSM tak melakukan reklamasi terhadap lahan eks tambang.
Pada saat ini memang PT RSM sudah tidak beroperasi dan melakukan aktivitas lagi di lahan tersebut.
BACA JUGA:Terutang 32 Desa, Pencairan ADD Tambahan Diproses Pekan Ini
Namun pihaknya sangat menyayangkan karena setelah PT RSM tidak beroperasi, lubang bekas galian mengambil batubara dibiarkan saja dan tidak dilakukan reklamasi.
Sedangkan sesuai aturan yang berlaku, lahan eks tambang yang sudah tidak dimanfaatkan lagi harus di reklamasi oleh perusahaan tersebut. Namun kenyataannya PT RSM tidak melakukan reklamasi tersebut.