PPPK Tenaga Guru Diminta Ajukan 3 Sekolah Untuk Tempat Tugas
PEMBERKASAN: Calon PPPK yang lulus seleksi PPPK tahap I mengurus berkas persyaratan sebagai syarat untuk pengusulan nomor induk PPPK.-foto: jeri/koranrb.id-
“Penetapan PPPK memang tugas dari BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah. Namun khusus penetapan PPPK tenaga guru, kita (Dinas Dikbud) bersama BKPSDM akan berkoordinasi terkait penyusunan penempatan para guru ini,” ungkapnya.
Dalam penetapan PPPK guru bertugas, Dinas Dikbud akan mempertimbangkan beberapa hal. Seperti di sekolah mana selama ini mereka bertugas sebagai guru honorer. Kemudian melihat domisili guru itu sendiri, termasuk juga sesuai kebutuhan di setiap sekolah yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Dalam menetapkan dimana guru bertugas tentu ada beberapa pertimbangan. Kita akan melihat domisili guru tersebut. Kemudian guru tersebut selama ini bertugas di sekolah mana dan sesuai dengan kebutuhan guru di setiap sekolah,” paparnya.
Selain itu, tambah Tomi, pihaknya juga akan melihat jam mengajar para guru. Apalagi guru-guru yang sudah sertifikasi, tentu akan menjadi perhatian khusus. Sebab apabila guru yang selama ini sudah menerima sertifikasi, jam mengajarnya harus mencukupi dan ini syarat utama agar bisa menerima sertifikasi.
Dijelaskannya, jika jam mengajar guru tersebut berkurang, guru bersangkutan tak bisa lagi menerima tunjangan sertifikasi.
“Dalam penetapan sekolah untuk tempat tugas para guru ini kami harus memikirkan dengan sebaik-baiknya,” ucap Tomi.