Terbukti Korupsi Dana BOS Rp1,2 Milar, Syarat Pengajuan Pemecatan Mantan Bendahara SMPN 17 Lengkap

KENAKAN: Terdakwa yang terseret dalam perkara Tipikor Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu sedang berjalan nampak digiring Jaksa bertugas. WEST JER TOURINDO/RB--

Dengan diprosesnya Yudarlanadi ini semoga bisa menjadi contoh untuk para ASN agar tidak melakukan tidak pidana.

"Saya sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan para tenaga pendidik seperti yang dilakukan kedua terdakwa ini, apa lagi mereka menggunakan uang negara untuk pribadi hal itu sangat kami sayangkan," terang Gunawan. 

BACA JUGA:Banyak Kepsek Pensiun, PGRI Minta Disdikbud Benteng Gelar Diklat

BACA JUGA:ASN Setwan Provinsi Bengkulu Belum Gajian, Bendahara Pengeluaran: Spesimen Belum Ditandatangani Sekwan

Sekadar informasi tambahan, kedua terdakwa divonis berbeda oleh Majelis Hakim pada agenda putusan kemarin, 22 Januari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Bertindak selaku Ketua Majelis, Paisol, SH.

Dalam putusan yang dibacakan kemarin di muka persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU dengan membuktikan perbuatan kedua terdakwa sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terdakwa Imam Santoso divonis dengan hukuman penjara 3 tahun denda Rp100 juta  subsidair 6  bulan.

Imam Santoso dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp247 juta dan harus dikembalikan dalam waktu 1 bulan atau diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.

Selanjutnya terdakwa Yudarlanadi divonis dengan hukuman penjara 5 tahun   dengan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan, serta membebankan UP sebesar Rp766 juta subsidair 3 tahun.

"Dengan sah dan menyakinkan bahwa kedua terdakwa divonis dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ungkap Paisol dimuka Persidangan.

Sementara terungkap dalam agenda putusan kemarin, hal-hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa lantaran belum memulihkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp1,2 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan