Jadwal Pelantikan Ditunda, Apel Perpisahan Ir. H Mian Diundur

Sekretaris Daerah Fitriansyah, S.STP, M.Si --sandi/rb

BACA JUGA:Agar Anak Tumbuh Sehat dan Kuat ini yang Perlu Dilakukan

Sehingga ada kemungkinan jika pelantikan juga akan dilakukan serentak dengan seluruh kepala daerah yang proses gugatannya tidak dilanjutkan.

“Maka saat ini kita juga kepastian dari Kementerian Dalam Negeri terkait gugatan tersebut,” pungkas Sekda. 

Hasil Rapat Koordinasi Dengan Kementerian Dalam Negeri Terkait pelantikan kepala dan Wakil Kepala Daerah 

1. Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian KDH tanpa gugatan MK yg diusulkan sudah siap jika dilantik tanggal 6 Februari 2025.

BACA JUGA:Drumband TK Hang Tuah Bengkulu Tampil Memukau

2. Karena padatnya Agenda Presiden maka pelantikan serentak akan dilaksanakan sekitar tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025. 

3. Pemda yang daerahnya terdapat gugatan di Mahkamah Konstitusi diminta ikut menyimak Putusan Dismissal.

Jika gugatan tidak dilanjutkan, maka segera sampaikan Keputusan KPU masing-masing terkait Penetapan Pasangan Terpilih untuk proses pembuatan SK

4. Semula Pelantikan akan dilaksanakan 3 Tahap, namun disepakati oleh Pihak Setneg, Istana dan Kemendagri bahwa pelantikan awal akan menunggu daerah yang putusan dismissal di MK nya tidak dilanjutkan.

5. Pengusulan Pengangkatan Gub/Wagub, Bup/Wabup, Wakilota dan Wakil Walikota harus bersamaan dengan usulan pemberhentian. 

 

  

 

  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan