Ada Perubahan Keterangan, Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Cucu dan Nenek di Karang Dapo Belum P21

Kasat Reskrim Polres Kaur, AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.-foto: ical/koranrb.id-

KORABRB.ID  - Adanya adegan tambahan pada rekontruksi pembunuhan cucu dan nenek di Desa Karang Dapo yang dilakukan oleh tersangka FA (18), membuat penyidik Sat Reskrim Polres Kaur harus memperbarui berkas perkara. Sebab itu, berkas perkara saat ini belum dinyatakan lengkap atau P21.

"Untuk proges penanganan perkara pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo, sekarang pembaruan berkas, Ada delapan adegan tambahan yang dilakukan oleh tersangka," kata Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.

Disampaikan Kasat Reskrim, penyidik juga masih terus menggali informasi yang lebih mendalam dari keterangan tersangka. Sebab ada beberapa permintaan dari kuasa hukum yang mengatakan kalau rekonstruksi dinilai janggal dan banyak keterangan dari tersangka yang tidak masuk akal.

BACA JUGA:2 Luka Bacok di Leher, Pria Paruh Baya Tewas Mengenaskan, Teman Serumah Hilang

BACA JUGA:Warga Jitra Kota Bengkulu Diamankan Polisi, Terlibat Penganiayaan Mantan Pacar Istri

"Kita juga masih terus melakukan pendalaman, karena kuasa hukum korban menilai ada yang janggal dari keterangan dan rekonstruksi adegan yang dilakukan oleh tersangka ini," ungkap Kasat Reskrim.

Sebagai informasi, FA (18) warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo. 

Untuk saat ini, FA mengaku melakukan perbuatan sadisnya seorang diri di bawah pengaruh obat-obatan yakni pil Samcodin. 

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan di RS An-Nisa Curup Divonis 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Korban Arisan Online Laporkan Teman Lama, Mengaku Tertipu Rp20 Juta

Adapun motif dari tersangka melakukan pembunuhan ini adalah untuk melakukan pencurian HP milik korban. Namun pada saat kejadian, korban Yeti terbangun, sehingga tersangka langsung menghabisi nyawa korban dan juga neneknya dengan sangat sadis. 

Hasil visum, Yeti mendapatkan 28 kali luka tusukan di sekujur tubuhnya, sedangkan neneknya menderita luka sayatan di leher. Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yang mana dalam hal ini tersangka sebelum melakukan pembunuhan melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu. 

Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

Tak hanya itu tersangka juga dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak pasal 1 ayat 1. Sebab setelah korban Yeti meninggal, tersangka juga sempat menyetubuhi korban terlebih dahulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan