Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih Bengkulu Tengah Tetap Februari? MK Gelar Sidang Dismissal 4 Februari

Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos.-foto: jeri/koranrb.id-

Sebab KPU Kabupaten Bengkulu Tengah memang belum menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 

“Jadi kita akan melaksanakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah pembacaan sidang dismissal. Setelah penetapan, kita akan menyerahkan berkas tersebut ke DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah,” bebernya.

Setelah itu DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah akan segera menggelar rapat paripurna terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Setelah paripurna barulah DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah bersurat ke Presiden melalui Bupati Bengkulu Tengah dan Gubernur terkait sudah dilaksanakannya penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah. 

“Semua tahapan inilah nantinya yang akan menjadi dasar kita untuk melaksanakan pelantikan serentak dengan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa di MK,” beber Sukardi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan