Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih Bengkulu Tengah Tetap Februari? MK Gelar Sidang Dismissal 4 Februari
Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang dismissal atau sidang pembacaan hasil pencabutan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Evi-Rico pada tanggal 4 Februari 2025.
Hal itu disampaikan pimpinan sidang, Saldi Isra, bahwa MK akan menetapkan jadwal pengucapan sidang dismissal pada tanggal 4 - 5 Februari 2025.
Semuanya akan dipanggil, baik itu yang gugatannya lanjut atau tidak. Sebab dalam sidang inilah nanti akan diputukan, mana gugatan yang lanjut dan mana yang dismissal.
Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, S.Sos membenarkan terkait informasi tersebut.
BACA JUGA:Petugas Linmas Mukomuko Kembali Harapkan Kenaikan Honor
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Akan Dalami Perangkat Desa Lulus Seleksi PPPK
Ia mengaku sudah menerima informasi dari kadiv teknis KPU RI terkait sidang dismissal akan dilaksanakan tanggal 4-5 Februari 2025.
Beberapa waktu lalu pemerintah pusat telah menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih yang akan dilaksanakan tanggal 6 Februari 2025. Akan tetapi keputusan kapan waktu pelantikan tetap diputuskan melalui Instruksi Presiden (Inpres).
“Berdasarkan Inpres, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilaksanakan rentang waktu 18-20 Februari 2025. Terkait tanggal pastinya tergantung dari Presiden,” ujarnya.
Dengan diundurnya pelantikan kepala daerah terpilih ini, maka pelantikan akan diserentakkan setelah keluarnya dengan putusan dismissal. Sehingga kemungkinan untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah akan dilantik serentak dengan kepala terpilih daerah non gugatan.
“Jadi untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Bengkulu Tengah, kemungkinan akan diserentakkan pada tanggal 18-20 Februari. Dengan demikian tak jadi penundaan pelantikan untuk Bengkulu Tengah,” kata Sukardi.
BACA JUGA:Infonya Jadwal Pelantikan Fikri-Hendri Kembali Berubah, Sekda RL: Kami Berpatokan Hasil Rapat DPR RI
BACA JUGA:Dinilai Bupati Tak Becus Urus PTM, Jabatan Terancam Copot: Kepala Dinas Sampaikan Ini!
Dijelaskannya, jika pembacaan sidang dismisal untuk Bengkulu Tengah sudah dibacakan, maka pihaknya akan langsung menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Tengah.