Pemkab Rejang Lebong Akan Dalami Perangkat Desa Lulus Seleksi PPPK

Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.-foto: abdi/koranrb.id-

Adapun aturan yabg dimaksud Sekda yakni, peraturan menteri dalam negeri nomor 10 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan menjadi kepala desa, perangkat desa, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten dan jabatan lain yang ditentukan undang-undang.

"Kita telah melakukan koordinasi ke kabupaten tetabgga maupun ke Kemendagri. Mereka ini disuruh memilih, mau tetap jadi kades atau PPPK," beber Yusran pada RB.

Lebih lanjut, Yusran mengatakan, hingga saat ini baru 2  yang telah mengajukan pengunduran diri sebagai lulusan PPPK tahap I.

"Ya 2 yang baru mengundurkan diri, yaitu Kades Lubuk Tunjung, dan Sekdes Tasik," lanjut Yusran.

Yusran mengatakan, pihaknya akan memproses pejabat desa yang lolos PPPK tersebut dengan sedetail mungkin.

Saat ini pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri dari perangkat desa atau pilihan dari mereka.

Yusran menjelaskan, apabila pejabat desa mengundurkan diri untuk menyatakan memilih salah satu jabatan, pihaknya akan tegap memproses, walaupun mereka beluu menyerahkan surat pengunduran diri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan