Lahan Eks Tambang PT RSM Tak Kunjung Direklamasi, Inspektur Tambang Pastikan Turun
TINJAU: Lokasi eks lahan tambang PT RSM yang berlokasi di Desa Surau Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini belum juga direklamasi.--JERI/RB
Namun pihaknya sangat menyayangkan karena setelah PT RSM tidak beroperasi, lubang bekas galian mengambil batu bara dibiarkan saja dan tidak dilakukan reklamasi.
BACA JUGA:Bappebti Perkuat Perdagangan Nikel melalui Bursa Berjangka
Sedangkan sesuai aturan yang berlaku, lahan eks tambang yang sudah tidak dimanfaatkan lagi harus direklamasi oleh perusahaan tersebut. Namun kenyataannya PT RSM belum melakukan reklamasi tersebut.
“Saat ini PT RSM memang sudah tidak beroperasi lagi.
Namun yang kami sesali mengapa mereka (PT RSM, red) tidak melakukan reklamasi lahan eks tambang tersebut.
Padahal sesuai aturan perusahaan wajib melakukan reklamasi,” ujarnya
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Kecolongan, 64 Pejabat Desa Lolos Seleksi PPPK Tahap I
Di sisi lain, selain menyalahi aturan, karena lahan eks tambang tersebut tidak direklamasi, saat ini sangat memberikan dampak terhadap lahan milik warga yang berada di sekitar lahan eks tambang tersebut.
Saat ini banyak lahan warga yang amblas, kemudian tanaman banyak yang tumbang.
Bisa dilihat ke lokasi bagaimana kondisi tanah di sekitaran lahan eks tambang tersebut, sudah banyak yang amblas akibat dampak aktivitas tambang batubara tersebut.
BACA JUGA:Bappebti Perkuat Perdagangan Nikel melalui Bursa Berjangka
“Sudah banyak sekali warga yang mengeluhkan lahan mereka amblas karena aktivitas tambang tersebut.
Apabila kondisi ini tetap dibiarkan, bukan tidak mungkin amblasnya lahan warga akan semakin besar, sebab lubang yang tinggalkan sangat besar sekali,” ungkapnya
Sebelum kejadian ini terjadi, beberapa waktu lalu warga sudah mengeluh dan sudah terjadi konflik.
Hal ini disebabkan karena aktivitas tambang yang merusak lahan warga, baik itu tanam tumbuh hingga lahan yang longsor.