Lahan Eks Tambang PT RSM Tak Kunjung Direklamasi, Inspektur Tambang Pastikan Turun

TINJAU: Lokasi eks lahan tambang PT RSM yang berlokasi di Desa Surau Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini belum juga direklamasi.--JERI/RB

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Segera Temui Pemprov, Tagih DBH Rp35 Miliar

Kejadian ini sudah kita laporkan juga ke pimpinan,” sampainya

Perusahaan wajib dan memang harus melakukan reklamasi pasca tambang.

Bahkan reklamasi tak harus dilakukan setelah pasca tambang, menjelang habis izin perusahaan sudah seharusnya berangsur melakukan persiapan reklamasi tersebut. 

“Reklamasi wajib dilakukan perusahaan, semuanya sudah tertera di aturan perundang-undangan.

BACA JUGA:PNS Takut jadi Bendahara Setwan Kepahiang, Imbas Penyidikan Dugaan Korupsi

Apabila perusahaan tak melakukan reklamasi maka akan dituntut 5 tahun kurungan penjara dan denda mencapai Rp 100 miliar,” ujarnya

Disisi lain, Koordinator Inspektur Tambang Bengkulu mengatakan, untuk izin PT RSM berakhir di tahun 2026.

Namun PT RSM masih bisa melakukan perpanjangan izin.

Hingga saat ini, pihaknya tak mengetahui pasti apakah PT RSM ini akan mengajukan perpanjangan izin atau tidak.

BACA JUGA:Pemerintah dan Bank Indonesia Perkuat Sinergi Guna Menjaga Inflasi 2025 

Kalau perusahaan tidak melakukan perpanjangan izin, seharusnya perusahaan harus melakukannya.

Saat ini sudah harus dilakukan berbagai persiapan reklamasi tersebut.

Selama izin mereka masih ada, mereka masih memiliki kesempatan untuk melakukan reklamasi. 

Ia juga sudah mendapatkan informasi terkait PT RSM yang sudah tidak ada operasi penambangan lagi sejak tahun 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan