Gagal Ikut Seleksi PPPK, Nasib Honorer Tak Masuk Database di Kepahiang Makin Tak Jelas

PPPK: Peserta PPPK saat akan bersiap mengikuti tahapan seleksi periode sebelumnya. Tahun ini, di Kepahiang nasib 197 honorer gagal ikut seleksi makin tak jelas--HERU/RB

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, SPNF SKB, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan. 

Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Keuangan Daerah, Badan kesatuan Bangsa dan Politik. 

Tahun ini, seleksi PPPK di Kabupaten Kepahiang terkesan dadakan. Pemkab Kepahiang mengeluarkan pengumuman seleksi PPPK, tertanggal 17 Januari 2025. 

Namun, pengumuman tersebut  baru diumumkan secara resmi lewat media sosial BKD.PSDM tertanggal 18 Januari 2025.

Di dalam pengumuman menyebutkan  pendaftaran PPPK telah dibuka sejak 17 November 2024 lalu dan ditutup, Senin 20 Januari 2025. Selama waktu tersebut, sama sekali tak ada pemberitahuan apapun baik dari Pemkab maupun BKD.PSDM jika akan melakukan perekrutan PPPK.

BACA JUGA:Hindari Kecurangan Alat Ukur, Ratusan Ram Sawit Akan Ditera Ulang

BACA JUGA:111 Pejabat Rejang Lebong Belum Lapor LHKPN 2025

Sesuai tahapan sebagaimana pengumuman  nomor 800.1.2.2/079/BKDPSDM/KPH/2025 ada 3 kriteria utama buat honorer di lingkungan Pemkab Kepahiang bisa mengikuti seleksi PPPK 2025. 

Syarat pertama yang harus dimiliki adalah terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN BKN. Dalam poin ini, ada 3 syarat lanjutan harus dipenuhi para honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK. 

Yakni, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1. Lalu, TMS pada seleksi pengadaan CPNS serta belum melamar pada seleksi pengadaan ASN (CPNS/CPPPK). 

Disebutkan pula, tenaga non ASN sebagaimana ditentukan pada poin di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Adapun 4 formasi PPPK 2025 nanti untuk kebutuhan Pemkab Kepahiang ada 4. Yakni:

1. Pengelola Umum Operasional dengan kualifikasi pendidikan SD/SMP

2. Operator Layanan Operasional dengan kualifikasi pendidikan SMA/DI/DII

3. Pengelola Layanan Operasional dengan kualifikasi pendidikan DIII semua jurusan

4. Penata Layanan Operasional dengan kualifikasi pendidikan SI semua jurusan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan