Sewa Lapak Jualan di Jalan Semangka Raya Bayar Rp10 Juta Per Tahun

LAPAK: Pedagang kerupuk yang sudah diperingatkan namun tetap berjualan di Jalan Semangka Raya. JORDI FERIZON/RB--

KORANRB.ID – Para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Semangka Raya areal Pasar Tradisional Panorama sebut membayar sewa lapak Rp10 juta per tahun.

Hal ini terungkap saat RB mewawancarai salah satu pedagang kerupuk yang berjualan di lokasi tersebut.

Pedagang kerupuk yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan alasannya masih tetap berjualan meski sudah mendapatkan peringatan dilarang berjualan.

Serta dari pantauan RB, Kamis, 30 Januari 2025 masih banyak pedagang kerupuk dan pedagang lain yang berjualan di sana meski mereka tahu dilarang, bahkan sudah ada surat peringatan.

Sebut saja Ohin ---nama samaran--- mengatakan kepada RB bahwa untuk membuka lapak jualan di sana membayar uang sewa.

BACA JUGA: Tumpukan Sampah di Jalan Bangka Sulit Diatasi, DLH Beberkan Penyebabnya

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bangun Dapur MBG di Brimob, Akan Jangkau 3.220 Siswa dari 6 Sekolah

“Kalau tidak ada uang sewanya mungkin kami juga sudah lama pindah tempat jualan. Dan uang sewanya juga tidak sedikit yaitu Rp 10 juta per tahunnya,” bebernya.

Ia mengaku sudah pernah dilakukan penertiban Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dan hanya memberikan surat peringatan.

“Sudah ada beberapa kali kita kena surat peringatan. Bahwa lapak kami ini sudah melebar ke bahu Jalan Semangka Raya tersebut,” ungkapnya.

Ditambah lagi, para pedagang kerupuk ini bingung berjualan di pinggir jalan atau di dalam pasar. Sebab jika berjualan di dalam pasar makan tidak akan laris.

BACA JUGA:Dicekoki 15 Butir Samcodin Pelajar SMP Dirudapaksa Teman

BACA JUGA:Petani Padi di Lubuk Pinang Berharap Bantuan Alsintan

“Sempat juga kepikiran buat pindah ke dalam pasar, tapi sangat berat, karena sudah pasti jualan kami sepi,” katanya.

Tag
Share