Honorer Non-database BKN Mulai Dirumahkan Pemkab Mukomuko
Honorer Pemkab Mukomuko saat menerima Sk bekerja tahun lalu.--Firmansyah/RB
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mulai memproses pemberhentian seluruh tenaga honorer daerah (Honda) yang tidak terdata di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA.
Untuk Honda yang masuk database tetapi tidak lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama, tetap dipertahankan. Karena mereka masih bisa ikut seleksi tahap ll atau PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Dampak Refocusing, Pemkab Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
"Yang di luar data base tidak ikut tes PPPK paruh tahap ll, sangat disayangkan harus kita rumahkan.
Kita juga sudah perintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Honda non-database, ketentuannya dirumahkan, dengan terakhir bekerja bulan ini," tegasnya.
Menurut Sekda, jalan satu-satunya untuk tenaga Honda non-database.
Jika ingin tetap bekerja bergabung ke outsourcing.
Sebab untuk Honda non-database ini rata-rata sopir, cleaning service, penjaga malam, dan lainnya.
Dimana untuk gaji mereka dan sistem kerja termasuk penempatan menjadi wewenang outsourcing.
"Untuk penugasana tenaga outsourcing mengikuti arahan BKN. Serta sesuai kebutuhan OPD,"ujarnya.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH, MH menyatakan.