Soroti Pekerja Bawah Umur di Kota Bengkulu, Disnaker Bakal Gelar Monev
PELAYANAN: Terlihat petugas pelayanan umum di Kantor Disnaker Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. RENO/RB--
KORANRB.ID – Cegah adanya pekerja bawah umur, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu dalam waktu dekat gelar monitoring ke sejumlah penyedia pekerjaan.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si mengungkapkan memperkerjakan anak di bawah usia kerja merupakan hal yang tidak dibenarkan.
Berkenaan dengan hal tersebut ia menyebutkan akan menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) dalam waktu dekat.
“Bagi pekerjaan memiliki badan hukum dan legalitas yang sah atau pekerjaan formal, tidak boleh mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun,” ujar Firman.
BACA JUGA:Ada Kubangan Besar di Tengah Kota Kepahiang, Waspada! Masuk Lubang
Firman menyebutkan hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang di dalamnya memuat bagaimana suatu peyedia pekerjaan formal mengklasifikasikan batas usia pekerja yang seharusnya ditetapkan.
Ia juga menerangkan bahwa bagi penyedia pekerjaan ke luar negeri juga menerapkan yang sama tidak boleh kurang dari ketentuan usia yang seharusnya.
“Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku jadi usia pekerja itu tidak boleh kurang, berlaku juga bagi penyedia pekerjaan ke luar negeri itu,” ujarnya.
Di sisi lain, Firman menyebutkan selain melakukan pengawasan terhadap usia pekerja di suatu perusahaan atau penyedia pekerjaan formal.
BACA JUGA:Ada Kubangan Besar di Tengah Kota Kepahiang, Waspada! Masuk Lubang
BACA JUGA:Kuota Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kaur Belum Terpenuhi
Monev tersebut juga dilakukan untuk mengecek keabsahan dokumen suatu perusahaan seperti Peraturan Perusahaan, kemudian asuransi pekerja yang terdata di Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS) Ketenagakerjaan.
Selain itu juga sekaligus menyosialisasikan agar setiap instansi pemerintahan dan perusahaan swasta merekrut penyandang disabilitas minimal 1 persen dari jumlah keseleruhan pekerja yang ada.