Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur, Kejari Terus Lakukan Pemanggilan Saksi
Tim Kejari Kaur saat melakukan penggeledahan di DPRD Kaur beberapa waktu yang lalu.--Rusman Aprizal/RB
Namun hasil tersebut tidak bisa dijadikan dasar penghitungan oleh Kejari, sehingga penghitungan ulang harus dilakukan bisa saja KN yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum ini lebih dari itu.
"Kalau untuk penghitungan dari BPK kita telah dapat, namun itu tidak bisa dijadikan landasan," ungkap Bobbi.
BACA JUGA:ASN Kabupaten Mukomuko Diminta Profesional, Tidak Tambah Libur
BACA JUGA:DLH Mukomuko Akui Susah Dapat Dukungan Atasi Sampah, Usulan Ditolak
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM menanggapi kasus ini mengatakan Pemkab Kaur pada dasarnya menyerahkan semua kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Kaur untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Kaur. Apabila mememang terbukti, maka oknum tersebut berhak mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kejaksaan, dan kita menghormati semua proses yang dilakukan oleh pihak kejaksaan," sampainya.
Sebagai informasi, Jumat, 24 Januari 2025 tim penyidik juga langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur sebanyak 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalan Dinas tahun 2023 disita, kemudian juga ada beberapa alat elektronik dan handphone ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan Penyidikan.