ASN Kabupaten Mukomuko Diminta Profesional, Tidak Tambah Libur
BARIS: ASN Pemkab Mukomuko saat apel pagi--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Cukup panjang hari libur yang bisa dinikmati Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulai dari 27 Januari hingga 29 Januari 2025. Yakni, libur Isra Mikraj, cuti bersama, dan tahun baru Imlek. Maka dari itu ASN diminta professional, tidak menambah libur.
Tanpa harus ada ancaman sanksi dan segala macamnya, sebab sebagai ASN, pastinya sudah paham aturan, tanpa harus diingatkan.
“Libur yang dinimati cukup lama, maka dari tanggal 30 Januari 2025, tidak ada alasan ASN yang tidak menjalankan tugas. Atau mangkir dari pekerjaan tanpa keterangan,” sampai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA.
Sekda mengatakan, meskipun tidak ada peringataan khusus terkait larangan ASN menambah libur.
Namun seluruh kepala OPD diminta menyampaikan absensi hari pertama masuk setelah libur pada 30 Januari 2025.
Sehingga dapat diketahui siapa saja, yang masih memiliki sifat tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Dan nantinya dapat dasar evaluasi penilaian kinerja ASN.
“Saya minta untuk masing-masing kepala OPD menyampaikan absen kehadiran jajarannya. Sehingga nantinya dapat menjadi catatan, jika masih ada yang ditemukan ASN tambah libur,” ujarnya.
BACA JUGA:Dana Rp3 Miliar dan 68 Tenaga Medis: Pengoperasian RS Pratama Ipuh Siap
BACA JUGA:DLH Mukomuko Akui Susah Dapat Dukungan Atasi Sampah, Usulan Ditolak
Sekda juga menambahkan, meskipun ASN dilarang untuk menambah libur, namun tetap ada toleransi kepada ASN yang mengalami keadaan urgensi.
Seperti terbaring sakit, atau ada keluarga dekat yang meninggal dunia.
Serta hal-hal urgensi lainnya yang bersifat mendesak, dengan catatan harus lapor kepada pimpinan terlebih dahulu.
Namun beda halnya jika ada ASN yang kedapatan menambah libur tanpa keterangan.