Pemkab Rejang Lebong Bakal Ajukan 10 Raperda Baru ke Dewan
Kepala Bagian Hukum Pemkab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata.-foto: abdi/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) tengah mempersiapkan pengajuan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru.
Disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, 10 raperda yang akan diajukan diantaranya, raperda cadangan pangan daerah, raperda penanaman modal, insentif, dan kemudahan investasi, raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan dan lainnya.
"Saat ini tengah disiapkan, dan segera diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut hingga dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda)," beber Indra.
BACA JUGA:Musim Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada Bencana Tanah Longsor dan Banjir
BACA JUGA:Diskominfo dan Bapenda Kekurangan Mobnas
Indra menjelaskan, 10 raperda tersebut berdasarkan kebutuhan regulasi di tiap masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Rejang Lebong.
"Raperda tersebut mencakup pangan, investasi, kependudukan, pengelolaan aset, hingga pembangunan daerah," ungkap Indra.
Indra menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kesiapan OPD.
BACA JUGA:Perbup Tentang Pencairan Dana Desa Ditargetkan Rampung Sebelum Idul Fitri
BACA JUGA:Disdikbud Rejang Lebong Segera Terbitkan Surat Edaran Jam Belajar Selama Puasa
"Setelah siap di tiap OPD, maka akan langsung dibahas di dewan," jelas Indra.
Kendati akan mengajukan raperda baru, Indra mengatakan, pihaknya dan DPRD juga akan membahas raperda tahun sebelumnya.
"Dengan adanya 10 usulan raperda baru ini, Pemkab berharap pembangunan daerah semakin terarah," ucap Indra.
10 Raperda Diusulkan ke DPRD Rejang Lebong