Pelaksanaan Pilkades 65 Desa di Lebong Disiapkan Anggaran Rp 2 Miliar

Dari 93 Desa yang ada di Kabupaten Lebong, 65 diantaranya akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 2025. --Fiki Susadi

LEBONG, KORANRB.ID - Dari 93 Desa yang ada di Kabupaten Lebong, 65 diantaranya akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 2025. 

Kebutuhan anggaran untuk Pilkades sudah di usulkan di APBD Lebong Tahun Anggaran (TA) 2025. Anggaran yang di usulkan Rp2 miliar.

"Untuk menggelar Pilkades 2025, kita sudah usulkan anggaran Rp2 Miliar," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong, Saprul, SE. 

Untuk persiapan pelaksanaan Pilkades serentak 2025. Dinas PMD Lebong juga tengah melakukan revisi terhadap Perda terkait pelaksanaan Pilkades gelombang pertama tersebut. 

BACA JUGA:9 Desa Belum Laporkan Realisasi APBDes 2024, Ini Namanya

BACA JUGA:Kawal Pemerintahan Gusnan-Rifai Sampai Tuntas, Ini Kata Politisi Golkar Bengkulu Selatan

Revisi Perda tersebut merupakan salah satu persiapan dalam pelaksanaan Pilkades serentak gelombang pertama tahun 2025 untuk 65 desa.

"Setelah mendapatkan persetujuan bupati, nantinya Perda yang selesai direvisi akan kembali dibahas ditingkat DPRD Lebong untuk disahkan. Setelah itu tahapan berikutnya yakni revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades Serentak tahun 2025," tutupnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Lebong, Muhammad Gunadi Mursalin, mengatakan, anggaran Rp2 miliar untuk pelaksanaan Pilkades 2025, disetujui oleh DPRD Lebong dan sudah masuk dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Lebong TA 2025.

“Dalam pembahasan anggaran sempat kita pertanyakan dengan TAPD bahwa mereka menyatakan bahwa anggaran Pilkades itu sudah mereka siapkan sekitar Rp2 miliar,” kata Gunadi. 

BACA JUGA:Dinas PMD RL Minta Desa Segera Siapkan Perdes Permudah Pengajuan DD

BACA JUGA:Jelang Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 6 Februari 2025, Pemkab Kepahiang Lakukan Persiapan

Meski anggaran Pilkades nanti sudah resmi disetujui berdasarkan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi, pelaksanaan Pilkadesbelum bisa dilaksanakan awal 2025.

Karena masih terkendala Peraturan Daerah tentang Pilkades. 

Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Lebong belum juga mengajukan revisi Perda Pilkades kepada DPRD Lebong.

Perda Pilkades harus dilakukan revisi, karena terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan