Jelang Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 6 Februari 2025, Pemkab Kepahiang Lakukan Persiapan

TERPILIH: Kepala Daerah terpilih Kabupaten Kepahiang, Nata-Hafizh bersiap jelang pelantikan serentak di Istana Negara--Heru Pramana Putra

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Jelang pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 27 November 2024 pada 6 Februari 2025 mendatang, Pemkab Kepahiang lakukan persiapan.

Salah satunya teknis penyambutan yang akan dilakukan saat Bupati Kepahiang terpilih, H. Zurdi Nata, SIP Wabup Kepahiang terpilih, IR. Abdul Hafizh tiba di Kabupaten Kepahiang. 

Sekda Kepahiang DR. Hartono menerangkan, teknis detilnya akan dibahas kembali bersama seusai pembahasan di tingkat provinsi pada 30 Januari 2025 nanti.

"Akan kita bahas lagi, apakah disambut dengan arak-arakan kembali atau bagaimana," kata Sekda. 

BACA JUGA:Sebanyak 5 Desa Mukomuko Direncanakan Menggelar Pilkades Tahun Ini

BACA JUGA:Tegak Lurus: PWI Bengkulu Tetap Solid Satu Komando, Hadiri HPN Kalsel 2025

Disampaikan, terkait pelantikan serentak kepala daerah dirinya beserta sekretaris DPRD seluruh daerah se kabupaten/kota akan menghadiri Rakor bersama Pemprov Bengkulu. Bahasan utama tak lain, terkait rancangan pelantikan kepala daerah yang jadwalnya dipercepat dari agenda semula. 

Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, telah diputuskan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada tahun 2024 yang tidak ada sengketa dipercepat menjadi 6 Februari 2025 mendatang. 

RDP telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025. Pengecualian diberlakukan terhadap Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku

DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu belum memutuskan tanggal pelantikan kepala daerah yang daerah pemilihannya masih dalam sengketa di MK. Di sini, pelantikan akan digelar setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.

Komisi II DPR juga meminta Mendagri Tito mengusulkan Presiden Prabowo untuk merevisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang pelantikan kepala daerah.

BACA JUGA:Cara Mengatur Pola Makan Agar Memiliki Bentuk Badan yang Bagus

BACA JUGA:Bingung Kuliah Mau Pilih Jurusan Apa? Kenali Tips Cara Memilih Jurusan yang Tepat

Di mana pada Pasal 22A Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2024 menyebutkan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan